WaidobaNusantara,com | Halsel – Sidang kasus pembunuhan dengan korban saudara Zulfikar Risno Tjia warga Desa Baru Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Labuha memasuki sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir, Kamis (04/06/2026).
Ke dua tersangka yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Almarhum Zulfikar tersebut terjadi pada hari Selasa malam tepatnya tanggal 30 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menghadiri sidang kesaksian yang dihadirkan jaksa penuntut umum, pendamping hukum keluarga korban M. Bahtiar Husni menyampaikan, kami telah dipercayakan oleh keluarga korban untuk mengawal prosoe hukum iini dan kami telah memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas sidang jaksa telah membuktikan, bahwa atas pebuatan para terdakwa yang menyebabkan meninggalnya anak dari klain kami.
Jaksa penuntut umum telah mendakwakan para tersangka dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 170 terkait pengroyokan serta Pasal 365 tentang pemberatan adalah sesuai dengan kejadian di lapangan, katanya.
Lanjutnya, sesuai fakta persidangan telah membuktikan adanya perbuatan para terdakwa yang dudakwa pasal tersebut yang menyebabkan meninggalnya oleh korban, dimana pada awal kejadian di desa Baru dan terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan bermotor serta terjadi penganiayaan di atas motor yang sesuai dengan pengakuan salah satu terdakwa dalam berkas BAP jaksa, yang menyebabkan korban tancap gas atas kendaraan yang digunakannya.
Diduga kuat korban jatuh dan meninggal akibat perbuatan penganiayaan oleh para terdakwa saat terjadi kejar-kejaran, jelas Bahtiar.
Terkait dengan berkas BAP yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan saksi-saksi yang dihadirkan beserta fakta persidangan, kami berharap kepada jaksa penuntut umum, agar tetap mempertahankan dalam persidangan, selanjutnya melakukan penuntutan yang seadil adiknya terhadap para terdakwa.
Selanjutnya sambung Bachtiar, sesuai fakta persidangan lainnya tidak membuktikan adanya saksi melihat langsung atas kejadian tersebut, namun ada bukti-bukti lainnya dalam fakta persidangan yang menyebabkan meninggalnya korban disebabkan oleh perbuatan para terdakwa.
Untuk itu, kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memutuskan seadil-adilnya terhadap perbuatan para terdakwa, sesuai tuntutan jaksa serta fakta-takta selama persidangan, demi tegaknya keadilan korban meninggal, tandas Bahtiar.
Sementara itu orang tua korban menyampaikan, selaku keluarga korban dan saya selaku ayah korban berharap kepada Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian terkait kasus ini yang dilakukan oleh para terdakwa, ungkap Risno (ayah korban).
Harapan kami keluarga, agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya berdasarkan nurani dan fakta persindangan kepada para terdakwa, karna atas perbuatan mereka yang menyebabkan korban meninggal, harap Risno.(Redaksi)








