WaidobaNusantaraori.com TERNATE – Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan potensi korupsi terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur LSM Lira Maluku Utara, Said Alkatiri, meminta penegak hukum bergerak cepat guna mengantisipasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, regulasi baru tersebut disinyalir memiliki celah yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan. Kami menduga ada indikasi pengaturan satu pintu dalam pengendalian proyek yang melibatkan pengumpulan pejabat pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Said di Ternate, Rabu (17/6/2026).
Said menilai, sistem tata kerja biro Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang diterapkan saat ini rawan memicu konflik kepentingan. Lira juga mendesak agar Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, turut diperiksa terkait kapasitasnya sebagai otoritas teknis dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Selain mendesak pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Lira meminta agar Pergub Nomor 31 Tahun 2025 segera dibatalkan. Mereka juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan legislasi agar tidak tersandera oleh kepentingan politik atau proyek.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kepala BPBJ Maluku Utara maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut mengenai tudingan tersebut.
(Kaperwil)









