WaidobaNusantaraori. | TERNATE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengusut dugaan korupsi pada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri menanggapi pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (15/6/2026) di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kejagung memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan kasus yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat. Langkah ini diambil setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadang (bersama pihak lainnya), ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan di tingkat daerah akan difokuskan pada pemetaan keterlibatan berbagai pihak yang berafiliasi dengan BGN. Hal ini mencakup proses pengadaan, distribusi, hingga dugaan transaksi jual-beli titik lokasi SPPG, serta penyediaan menu makanan dan sanitasi lingkungan.
Said menegaskan bahwa seluruh pihak yang terindikasi terlibat, baik dari unsur pejabat, pemilik yayasan, partai politik, maupun pihak internal (orang dalam), harus diperiksa secara transparan demi hukum. Menurutnya, tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum ini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara. Salah satu langkah konkret yang perlu diambil adalah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak terkait yang turut menikmati aliran dana tersebut,” ujar Said dalam keterangannya di Ternate, Maluku Utara.
Lebih lanjut, Said juga mendesak agar jajaran Kejati dan Kejari di wilayah Maluku Utara tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan hukum di daerah.
“Kami berharap Kejati dan Kejari di Maluku Utara bergerak cepat mendukung program Kejagung RI ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera yang nyata serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait penyelamatan uang rakyat,” pungkas Said.
( Kaperwil)








