Tim Kuasa Hukum, Upaya Hukum Terhadap Dugaan Pelaku Sudah Sesuai Prosudur

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com. | Halsel – Ketua TIM Penasihat Hukum korban pengroyokan (Ferdi), Muhamad Ramadan Kelderak, S.H., mengatakan, bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya dengan melaporkan Bripka ZR, Bribda DF dan Bripda F atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian RI ke Divisi Propam Polres Halmahera Selatan, merupakan upaya untuk membatasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketiga oknum terduga pelanggar kode etik profesi POLRI diadukan dengan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf k dan m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 11 ayat (1), huruf a, b, dan g, juga pasal Pasal 13 ayat (1) huruf a dan b

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sebagai aparat penegak hukum, para terlapor mestinya menjamin keamanan/keselamatan klien kami. Memastikan proses hukum dari penangkapan hingga penahan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku dan SOP, melindungi Hak Asasi Manusia, mencegah tindakan kekerasan, intimidasi, atau penyiksaan selama proses pemeriksaan berlangsung, bukan malah sebaliknya bertindak diluar prosedur yang berlaku.

Pemahaman dan penerapan asas due process of law sangat krusial bagi setiap anggota Polri, karena mereka adalah gerbang utama dan ujung tombak sistem peradilan pidana.

Prinsip ini memastikan setiap tindakan kepolisian tidak sewenang-wenang, melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, ujar Ramadan.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru