WaidobaNusantaraori.com. | Halsel – Ketua TIM Penasihat Hukum korban pengroyokan (Ferdi), Muhamad Ramadan Kelderak, S.H., mengatakan, bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya dengan melaporkan Bripka ZR, Bribda DF dan Bripda F atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian RI ke Divisi Propam Polres Halmahera Selatan, merupakan upaya untuk membatasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketiga oknum terduga pelanggar kode etik profesi POLRI diadukan dengan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf k dan m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 11 ayat (1), huruf a, b, dan g, juga pasal Pasal 13 ayat (1) huruf a dan b
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Sebagai aparat penegak hukum, para terlapor mestinya menjamin keamanan/keselamatan klien kami. Memastikan proses hukum dari penangkapan hingga penahan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku dan SOP, melindungi Hak Asasi Manusia, mencegah tindakan kekerasan, intimidasi, atau penyiksaan selama proses pemeriksaan berlangsung, bukan malah sebaliknya bertindak diluar prosedur yang berlaku.
Pemahaman dan penerapan asas due process of law sangat krusial bagi setiap anggota Polri, karena mereka adalah gerbang utama dan ujung tombak sistem peradilan pidana.
Prinsip ini memastikan setiap tindakan kepolisian tidak sewenang-wenang, melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, ujar Ramadan.
(Kaperwil)









