Tim Kuasa Hukum, Upaya Hukum Terhadap Dugaan Pelaku Sudah Sesuai Prosudur

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com. | Halsel – Ketua TIM Penasihat Hukum korban pengroyokan (Ferdi), Muhamad Ramadan Kelderak, S.H., mengatakan, bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya dengan melaporkan Bripka ZR, Bribda DF dan Bripda F atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian RI ke Divisi Propam Polres Halmahera Selatan, merupakan upaya untuk membatasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketiga oknum terduga pelanggar kode etik profesi POLRI diadukan dengan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf k dan m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 11 ayat (1), huruf a, b, dan g, juga pasal Pasal 13 ayat (1) huruf a dan b

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sebagai aparat penegak hukum, para terlapor mestinya menjamin keamanan/keselamatan klien kami. Memastikan proses hukum dari penangkapan hingga penahan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku dan SOP, melindungi Hak Asasi Manusia, mencegah tindakan kekerasan, intimidasi, atau penyiksaan selama proses pemeriksaan berlangsung, bukan malah sebaliknya bertindak diluar prosedur yang berlaku.

Pemahaman dan penerapan asas due process of law sangat krusial bagi setiap anggota Polri, karena mereka adalah gerbang utama dan ujung tombak sistem peradilan pidana.

Prinsip ini memastikan setiap tindakan kepolisian tidak sewenang-wenang, melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, ujar Ramadan.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi
Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta
Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum
GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan
Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Pusaka Publik.  Soroti Aksi di Laut Kawasi, Minta Semua Pihak Taat Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIT

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 September 2026 - 05:57 WIT

Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIT

Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIT

GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIT

Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:50 WIT