WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Dugaan tindak kekerasan yang menyeret nama sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Selatan memantik kemarahan publik. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Halmahera Selatan mendesak Kepolisian tidak menutup mata terhadap kasus yang menimpa Ferdi Latumeten, yang menurut kuasa hukumnya diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengalami luka serius.
Sekretaris GP Ansor Halmahera Selatan Irfandi R. Hi Mustafa menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindakan kesewenang wenangan aparat penegak hukum (APH) yang tidak dapat ditoleransi dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan ada impunitas. Jika benar ada anggota yang melakukan kekerasan terhadap warga, maka mereka harus dicopot dari jabatannya, diproses secara etik, dan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang mencoreng nama baik dan kehormatan institusi Polri,” tegas Irfandi.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Penasehat Hukum korban, peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat. Korban diduga mengalami kekerasan sejak proses penjemputan hingga berada di lingkungan Polres Halmahera Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan di kepala, mata kiri, serta luka robek pada bibir dan masih menjalani perawatan medis.
Lebih lanjut dijelaskan Penasihat hukum korban, bahwa atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga dilakukan ketiga oknum anggota Polres Halsel tersebut. Mereka telah membuat laporan pidana ke SPKT Polres Halsel sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, Nomor : STTLP/190/VI/2026/SPKT POLRES HALSEL, maupun pengaduan etik di Divisi Propam Polres Halsel dengan nomor aduan : 08/VI/2026/Yanduan.
GP Ansor mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kasi Propam Polda Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Masyarakat tidak membutuhkan pembelaan terhadap oknum. Masyarakat membutuhkan keadilan. Ketegasan terhadap anggota yang terbukti melanggar justru akan mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri,” lanjut Irfandi.
GP Ansor juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang berstatus aparat penegak hukum.
(Kaperwil)








