WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Selatan kembali mencuat. Seorang warga bernama Ferdi Latumeten dikabarkan menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan medis.
Kuasa hukum korban, Muh. Ramadan Kelderak, S.H. bersama Advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/6/2026), menyampaikan bahwa klien mereka diduga menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ramadan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Korban awalnya didatangi seorang pria yang diduga anggota Polres Halsel berpakaian preman dan langsung melakukan tindakan kekerasan fisik tanpa penjelasan.
“Klien kami diduga ditendang atau diinjak pada bagian belakang tubuhnya. Beberapa saat kemudian, tiga orang yang diduga anggota Polres Halsel berseragam dinas datang dan menyeret korban secara paksa ke dalam mobil polisi,” ujar Ramadan.
Ia menuturkan, selama perjalanan dari Desa Hidayat menuju Mapolres Halmahera Selatan, korban diduga terus menerima pukulan secara bersama-sama di dalam kendaraan dinas tersebut.
Tak hanya itu, setibanya di ruang SPKT Polres Halsel, korban kembali diduga mengalami pengeroyokan saat hendak mengambil kunci sepeda motornya untuk pulang setelah pemeriksaan ditunda karena kondisinya yang tidak memungkinkan.
Akibat kejadian tersebut, Ferdi mengalami sejumlah luka serius berupa pembengkakan pada bagian belakang kepala, mata kiri bengkak, serta luka pecah dan berdarah pada bibir bagian atas maupun bawah.
Atas peristiwa itu, tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum dan institusi kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.
Mereka menuntut agar para pelaku diproses secara pidana, dilakukan pemeriksaan etik secara objektif oleh Propam, serta membuka proses penyelidikan secara transparan kepada publik.
“Hari ini kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Propam Polres Halmahera Selatan dan SPKT. Selain itu, pengaduan juga akan kami sampaikan ke Divisi Propam Polda Maluku Utara dan Komnas HAM,” tegas Ramadan.
Pihak kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa hasil visum, dokumentasi foto, rekaman video, serta keterangan saksi untuk mendukung laporan tersebut.
Mereka berharap masyarakat, organisasi mahasiswa, dan insan pers turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tutup Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(Kaperwil)









