WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Gerakan Pemuda Marhainisme (GPM) Menyikapi kembali mencuatnya isu mengenai klaim lahan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang berada di sekitar wilayah operasiona menyampaikan sejumlah informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut Hermain, tidak dapat dibenarkan apabila ada pihak yang memaksakan perusahaan untuk melakukan pembebasan atau pembayaran lahan yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun di luar area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi dasar legal pelaksanaan kegiatan perusahaan. Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh negara dan tidak dapat diperluas di luar wilayah izin tanpa dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah. Selain itu, untuk kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38, mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
‘Karena itu, tidak ada dasar hukum yang dapat mewajibkan perusahaan membebaskan atau membayar lahan yang berada di luar wilayah proyek yang telah memperoleh izin. Apabila terdapat klaim hak atas tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pembuktian kepemilikan, mediasi, atau proses hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan atau pemaksaan kepada perusahaan. Kepastian hukum harus menjadi landasan agar hak masyarakat maupun kepentingan investasi tetap terlindungi secara seimbang,’ tegas Hermain.
Ketua GPM Halmahera Selatan, Hermain Rusli, S.H.,Menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, polemik yang berkembang saat ini lebih berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, khususnya menyangkut batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Untuk wilayah yang berada di kawasan hutan, kegiatan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38. Oleh karena itu, lahan yang masih berada di luar PPKH belum dapat dilakukan pembukaan lahan (land clearing) maupun aktivitas operasional lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pihaknya, Dan Mendapatkan Informasi penyelesaian sebagian klaim lahan yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku Telah dilakukan Oleh Pihak Perusahaan.
“Apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai identitas pemilik, batas, maupun lokasi lahan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pembuktian berdasarkan dokumen, peta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
(Kaperwil Malut)








