Pemkab Halsel Diminta Merekomendasi Penetapan RTRW Seluruh Tempat Berpotens

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori | Halsel – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), agar proses penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya difokuskan pada tiga desa yang telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Halmahera Selatan.

KP2R menilai masih terdapat sejumlah wilayah yang selama ini dikenal memiliki potensi pertambangan rakyat dan aktivitas penambangan oleh masyarakat, sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan RTRW sebagai salah satu dokumen pendukung pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah yang dimaksud antara lain Desa Kaputusan dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Bibinoi di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Liaro dan Desa Pigaraja di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kubung di Kecamatan Bacan Selatan, Desa Sambiki di Kecamatan Obi, serta Desa Ake Jailolo di Kecamatan Kayoa.

Ketua BARAH Halmahera Selatan, Ady Hj. Adam, mengatakan pemerintah daerah perlu melihat potensi tersebut secara menyeluruh agar proses perencanaan tata ruang dapat mengakomodasi kawasan yang berpotensi diusulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya tiga desa yang menjadi perhatian. Masih ada sejumlah wilayah yang selama ini memiliki potensi tambang rakyat dan dikelola oleh masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan wilayah-wilayah tersebut dalam penyusunan RTRW sebagai bagian dari upaya mendukung legalisasi pertambangan rakyat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, menyampaikan bahwa kepastian tata ruang menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung usulan kawasan yang memenuhi persyaratan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan, Ibnu Lamoro, berharap Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan pembahasan dan penetapan RTRW sehingga dokumen tata ruang daerah dapat menjadi dasar dalam pengusulan kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat.

KP2R menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dalam proses pengusulannya diperlukan dukungan dokumen, termasuk kesesuaian dengan RTRW yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai WPR oleh Pemerintah Pusat, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui IPR, kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum, lebih mudah dibina dan diawasi, serta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.

KP2R juga menilai bahwa apabila lebih banyak wilayah yang berpotensi tambang rakyat dapat diakomodasi dalam RTRW dan selanjutnya memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai WPR sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Betapa tidak, seluruh pengusaha yang terlibat dalam tambang rakyat memiliki izin usaha, tentunya akan membayar pajak terhadap pendapatan asli daerah.* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru