WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah merespon dan tindaklanjui “Pernyataan Sikap”, yang disampaikan melalui aksi demo di depan kantor DPRD oleh Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halsel yang tergabung dalam LSM Barah, GPM dan GAPURA, Senin (03/08/2026).
Dalam hering terbuka di ruang rapat DPRD, Ketua Barah Adi Hi. Adam, Ketua GPM Harmain Rusli dan Ketua Gapura Ibnu Lamoro secara bergantian menyampaikan pernyataan sikap mereka kepada para anggota dewan yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hering yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Nawir Kasuba dan dihadiri Ketua Komisi 3 Safri Talib, Irwan Adam anggota komisi 3, Tamrin H. Hasim anggota komisi 1, Iksan anggota komisi 1, Muhammad Nizar anggota komisi 3 dan Masdar Mansur anggota komisi 3.
Seluruh anggota dewan yang hadir mengeluarkan pernyataan sekaligus berkomitmen, dalam waktu dekat akan membawa agenda ini dalam sidang paripurna DPR mendatang, guna menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai peraturan daerah (perda), guna mendukung usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari desa Kusubibi,Anggai dan desa Manatahan.
Sekedar diketahui, KP2R dalam peryataan sikap yang ditujukan kepada DPRD Halsel sebagai berikut :
1. Mendesak DPRD Halsel untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , guna kepentingan pemetaan WPR dan perizinan lainnya.
2. Mendesak DPRD dan pemerintah Halsel untuk segera membentuk tim Ad-Hoc bersama yang melibatkan unsur eksekutif , legislatif, akademisi serta perwakilan aliansi masyarakat penambang. Tim ini bertugas khusus mengawal seluruh perlengkapan dokumen teknis, pengusulan, serta kordinasi lintas tingkat provinsi dan kementrian ESDM, agar mempercepat izin WPR dan IPTlR.
3. Mendorong Pemkab dan DPRD untuk tidak pasif dan segera melakukan pendampingan aktif ke pemerintah provinsi serta kenentrian ESDM, guna memastikan penetapan WPR pada titik-titik tambang rakyat di Halsel segera diterbitkan.
4. Meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memberikan kepastian serta perlindungan sosial-hukum bagi masyarakat penambang lokal selama proses administrasi dan penetapan legalitas WPR/IPR sedang berjalan.* (redaksi)








