WaidobaNusantaraoro.com | Halsel – Terjadi penghinaan dan penghalangan peliputan wartawan terhadap Ade Manaf selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah dilaporkan ke Polres Halsel dengan nomor : STPL/575/X/2026/SPKT tentang “Penghinaan” dan nomor : STPL/576/X/2026/SPKT tentang “Penghalangan dan atau Penghambatan Kerja Pers”, Kamis (01/10/2026).
Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf saat ditemui media ini menyampaikan, sy mendapat informasi bahwa ada masalah yang terjadi di Pasar Sentral Kita Labuha, yakni antara pedagang pasar dengan Hj. Pini yang mangklaim tanah miliknya yang di tempati pedagang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas informasi ini saya turun di pasar dan melakukan peliputan berita, namun saat melakukan peliputan saya mendapat penghinaan oleh Hj. Pini beserta ke tiga anak perempuannya dengan kata-kata Anjing, Babi dan wartawan bodok, katanya.
Kedua anak mantu Hj. Pini beserta salah satu warga yang ikut bersama mereka, ketiganya mengusir saya dan mengancam akan memukul bila saya tidak pergi dari tempat kejadian tersebut, jelas Ade Manaf (korban).
Menurut korban, ada dugaan melarang wartawan untuk meliputi persoalan yang terjadi antara para pedagang dan keluarga Hj. Pini terkait tanah yang ditempati oleh pedagang tersebut.
Korban didampingi oleh salah satu pengurus DPD SWI Halsel Rudin Ibrahim resmi melaporkan kasus ini kepada Polres Halsel pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026.
Korban dan keluarga besar SWI Halsel berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Halsel untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selaku Oganisasi Pers Nasional, DPD SWI Halsel akan menyampaikan peristiwa ini ke DPP di Jakarta, ungkap Rudin Ibrahim.
Media ini akan kembali menayangkan berita terkait peristiwa ini, bila ada klarifikasi dari para terlapor setelah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Redaksi juga membuka ruang kepada para terlapor, guna menyampaikan hak jawab sebelum laporan ini ditindaklanjut.* (Kaperwil)







