WaidobaNusantaraori,com | Halsel — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan, Haris Dialy, mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilaporkan oleh Ade Manaf ke Polres Halmahera Selatan, Kamis (1/10/2026).
Kecaman tersebut menyusul laporan pengaduan Ade Manaf terkait dugaan tindakan penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Hj. Pini bersama pihak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Polres Halmahera Selatan Nomor: STPL/575/X/2026/SPKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan penghinaan terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ade Manaf dalam laporannya menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya hendak melakukan peliputan terkait persoalan sengketa tanah. Namun, saat berada di lokasi, ia mengaku mendapat larangan dan ucapan bernada penghinaan yang diduga ditujukan kepadanya sebagai wartawan.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut dirinya diduga mendapat ucapan yang merendahkan martabat, termasuk sebutan “binatang anjing” dan “wartawan bodok”. Dugaan kejadian tersebut diklaim terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang diserahkan sebagai bukti oleh pelapor.
Merasa dirugikan atas dugaan tindakan tersebut, Ade Manaf kemudian mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan untuk membuat laporan pengaduan agar persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris DPD SWI Halmahera Selatan, Haris Dialy, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk dugaan penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami dari DPD SWI Halmahera Selatan mengecam keras dugaan penghinaan terhadap saudara Ade Manaf. Wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi yang memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan melalui ucapan yang menghina,” tegas Haris Dialy.
Menurut Haris, apabila seseorang merasa keberatan terhadap kegiatan peliputan atau pemberitaan wartawan, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan agar menindaklanjuti laporan pengaduan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Haris juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara wartawan dan masyarakat. Namun, ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi tindakan serupa yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan dapat diperlakukan semena-mena ketika menjalankan tugas peliputan. Kami tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan keberatan, tetapi harus dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan tetap menghormati martabat sesama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa DPD SWI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum agar setiap fakta dan alat bukti dapat diperiksa secara menyeluruh.
DPD SWI Halmahera Selatan juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
DPD SWI Halmahera Selatan berharap Polres Halsel dapat menangani laporan tersebut secara adil dan tuntas berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, demi menjaga kepastian hukum, kebebasan pers, dan penghormatan terhadap profesi wartawan.







