HALSEL- Waidobanusantara.com, M. Saleh Nijar, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Mendesak kepada Bupati Hasan Ali Basam Kasuba untuk segera menetapkan Fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masuk sebagai kondisi darurat.
Hal itu disampaikan ama ketika kemarau panjang yang di nilai sampai saat masih terus berlangsung, dan di perkirakan suda masuk lima bulan hingga titik kebakarannya di sejumlah wilayah Halmahera Selatan semakin meluas, Kondisi ini dinilai membutuhkan langkah penanganan serius, terkoordinasi, dan tidak lagi dilakukan secara biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati sudah harus menetapkan ini sebagai darurat. Tidak ada alasan ada anggaran atau tidak. Yang penting pemerintah serius dulu menangani persoalan ini,” tegas Ama dalam hearing Komisi III DPRD Halsel bersama massa aksi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Kamis (22/10/2026).
Ama juga meminta pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan Karhutla dengan sistem koordinasi berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Menurutnya, mekanisme penanganan dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat pemerintahan yang telah tersedia. Di tingkat kabupaten, Satgas dapat dipimpin langsung oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk. Sementara di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh camat dan di tingkat desa melibatkan kepala desa.
Dengan sistem tersebut, setiap wilayah diharapkan dapat menyampaikan laporan perkembangan kebakaran secara berkala, mulai dari lokasi titik api, luas lahan yang terbakar hingga jenis tanaman yang mengalami kerusakan.
“Misalnya Satgas dibentuk di kabupaten, siapa yang bertanggung jawab di kabupaten, kemudian di kecamatan camat, di desa kepala desa. Jadi setiap hari ada perkembangan, titik kebakaran ada di mana, berapa luasnya, tanaman apa saja yang terbakar, semuanya ter-update,” jelasnya.
Ia menilai, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan langkah penanganan dan kebijakan pemerintah daerah.
Ama bahkan menyoroti kondisi ketika organisasi masyarakat justru dinilai lebih siap dalam menghimpun data Karhutla dibandingkan pemerintah daerah.
“Sekarang pemerintah malah kewalahan karena tidak punya data. Saya malah lihat BARAH yang punya data. Pemerintah seharusnya punya data sendiri, karena perangkat pemerintah itu sampai ke tingkat desa,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Pemkab Halsel tidak mempersulit mekanisme penanganan dengan prosedur yang berbelit-belit.
“Barang yang sederhana jangan dibuat susah. Tinggal dibuat formula penanganannya supaya pemerintah daerah tidak kesulitan,” tegas Ama.
Tak hanya mendesak penetapan status darurat, Ama juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dalam menangani dampak kemarau panjang dan Karhutla.
Ia menilai, kondisi kebakaran yang meluas membutuhkan respons cepat dan data yang jelas dari instansi yang bertanggung jawab menangani bencana.
Bahkan, Ama menyatakan Komisi III DPRD Halsel akan memanggil BPBD dalam waktu dekat. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memadai, DPRD membuka kemungkinan mengeluarkan rekomendasi pergantian Kepala BPBD.
“Dalam waktu dekat ini kita panggil BPBD. Kalau dari hasilnya boleh, kita buat rekomendasi ganti Kepala BPBD saja, Ketua,” ujar Ama kepada pimpinan rapat saat hearing bersama BARAH.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD tidak hanya menuntut penjelasan mengenai penanganan Karhutla, tetapi juga ingin mengevaluasi tanggung jawab dan kinerja instansi terkait dalam menghadapi bencana yang berdampak terhadap masyarakat
Sebelumnya, Ama juga menyebut terdapat dua warga yang dilaporkan meninggal dunia saat berupaya memadamkan api. Selain itu, kabut asap dari kebakaran turut mengancam kesehatan masyarakat.
“Ada dua warga yang meninggal dunia. Jadi BPBD jangan tidur di tengah kondisi rakyat seperti begini. Bencana di Halmahera Selatan ini terjadi di mana-mana,” katanya.
Ia meminta Komisi III DPRD Halsel segera memanggil BPBD untuk menjelaskan data sebaran kebakaran, luas lahan terdampak, serta langkah konkret yang telah dilakukan.
“Pimpinan, kita harus panggil BPBD untuk minta mereka jelaskan data-data itu. Jangan sampai mereka tidak memiliki data. Teman-teman dari BARAH saja punya data, kalau BPBD tidak punya, artinya mereka tidak bekerja,” ujarnya.
Selain penanganan kebakaran, Ama meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Halsel segera mendata petani yang mengalami kerugian akibat kemarau panjang maupun Karhutla.
Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan dan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, agar alokasi anggaran dapat menyasar masyarakat yang benar-benar terdampak.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kerugian petani akibat tanaman yang terbakar maupun kekeringan mendapat perhatian serius dalam perencanaan anggaran daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, memastikan pihaknya akan segera memanggil BPBD untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas penanganan Karhutla.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga memastikan aspirasi masyarakat dan petani terdampak akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada Bupati Halsel dalam bentuk rekomendasi.
“Kita di DPRD tentunya tidak diam. Kita akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan petani kita yang terdampak kemarau maupun Karhutla,” ucap Safri, Kamis (22/10/2026).
Desakan penetapan status darurat, pembentukan Satgas, pendataan petani, hingga evaluasi terhadap Kepala BPBD kini menjadi sejumlah tuntutan yang mengemuka dalam hearing tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar penanganan Karhutla tidak berlarut-larut dan masyarakat terdampak memperoleh perhatian yang layak. (zul)








