WaidobaNusantaraori.com | Halsel — Kuasa hukum Saifullah Tani, S.Kep.,Ns. dari Kantor Hukum Muh. Ramadhan Kelderak, S.H. & Partners, menyampaikan apresiasi kepada penyelidik dan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan atas langkah cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi di Klinik PT Gelora Mandiri Membangun, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang baru beberapa hari dilaporkan dan kini telah memasuki tahap penyelidikan. Salah satu perkembangan dalam proses tersebut adalah pemeriksaan terhadap pelapor guna memperoleh keterangan awal serta mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum menilai langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Halmahera Selatan menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang telah bekerja secara serius, cepat, profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab dalam menangani perkara ini. Pemeriksaan terhadap klien kami menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dan laporan yang disampaikan mendapatkan penanganan,” ujar Muh. Ramadhan Kelderak, S.H.
Menurut Ramadhan, yang akrab disapa Rama, pemeriksaan terhadap pelapor serta agenda pemanggilan saksi-saksi dan terlapor merupakan bagian dari proses untuk mengumpulkan keterangan dan mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.
Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta.
Rama juga menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya berharap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, proses ini terus berjalan sampai memperoleh kepastian hukum. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup, kami berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa penanganan laporan masyarakat secara profesional dan objektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap laporan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait klaim tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang disebut mencapai 82,4 persen berdasarkan publikasi Litbang Kompas pada 2026, angka tersebut perlu disertai rujukan survei yang jelas agar konteks, periode, dan hasil pengukurannya dapat diverifikasi.
Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Kaperwil)








