Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor STPL/628/X/SPKT. Dugaan intimidasi terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan bisnis kayu tak berizin milik terlapor.
Kronologi Peristiwa
Irwan menjelaskan, insiden itu dialaminya di kediaman Daeng Kader pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.54 WIT.Kedatangan Irwan dipicu oleh laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan kayu ilegal oleh Daeng Kader. Sebelum mendatangi lokasi, Irwan telah melakukan konfirmasi awal kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, Nurbaity Radjiloen.Nurbaity membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta Daeng Kader menandatangani surat pernyataan. Namun, permintaan itu ditolak.”Kami sudah menindak dan mengeluarkan surat pernyataan kepada Daeng Kader, tetapi dia menolak dan melawan,” ujar Nurbaity.Saat mendatangi rumah Daeng Kader untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, Irwan justru mendapat penolakan keras yang disertai ancaman kekerasan.”Saat saya hendak mewawancarainya terkait penjualan kayu, dia tiba-tiba mengamuk menggunakan parang,” kata Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengancam akan memotong jari korban jika berita mengenai bisnis kayunya dipublikasikan.
“Wartawan jangan coba-coba tulis berita, saya akan potong jari,” ujar Irwan menirukan ancaman Daeng Kader.
Saksi mata di lokasi kejadian, Kharila, membenarkan terjadinya ancaman tersebut. Situasi kian memanas lantaran Daeng Kader sempat kembali mengarahkan parang ke arah korban.
Mengaku Punya “Bekingan” Aparat dan Mabuk
Kharila mengungkapkan, sebelum mengarahkan senjata tajam, Daeng Kader sempat melakukan panggilan video (video call) dengan seseorang bernama Wan yang diakuinya sebagai anggota intelijen TNI sekaligus mitra bisnis kayunya.
“Dia bilang dengan nada keras, ‘Ngoni (kalian) tidak kenal ini? Dia anggota intel tentara. Dia juga bisnis kayu. Saya sering muat kayu punya dia,’” tutur Kharila menirukan ucapan terlapor.
Selain itu, Irwan menambahkan bahwa Daeng Kader mengaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol dan menyuruhnya segera pergi.
“Dia mengaku mabuk dan menantang agar kami tidak bermacam-macam,” ungkap Irwan.
“Irwan menyebut, ketika daeng kader selesai mengeluarkan kata-kata dengan nada yang mengancam kepada dirinya, daeng kader kemudian sengaja meletakkan Parangnya di samping pintu, lalu berteriak dengan nada menantang”
“Saya ini petugas kehutanan datang saja, saya bilang potong pa dorang langsung dong pigi kong,”. jadi ngoni wartawan jangan macam-macam, lanjut irwan
Selain itu, di akhir-akhir perdebatan sebelum meninggalkan lokasi, daeng Kader disebut mengaku telah mengonsumsi minuman keras beralkohol dan meminta wartawan untuk segera pergi karna dirinya suda mabuk
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Irwan bersama Kharila langsung bertolak ke Labuha untuk melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Halmahera Selatan.
Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas
Kuasa hukum Irwan, Bambang Joisangaji, menegaskan bahwa aksi pengancaman dengan senjata tajam tersebut bukan hanya ancaman fisik, melainkan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Bambang merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kerja pers.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa terlapor Daeng Kader sesuai hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Ia berharap kepolisian bertindak tegas dan profesional demi menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang bertugas di lapangan. (Zul)








