WaidobaNusantaraori.com | Jakarta – Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara di Jakarta melalui rilis resminya, Sabtu (09/05/2026), memandang bahwa polemik pembangunan Vila Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai persoalan administratif perizinan, melainkan telah memasuki ranah problematik hukum tata ruang, hukum lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pembangunan yang berada di kawasan sempadan Danau Laguna yang secara normatif dikategorikan sebagai kawasan lindung, menunjukkan adanya deviasi antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perspektif hukum tata ruang, keberadaan kawasan sempadan danau memiliki fungsi protektif terhadap keberlanjutan ekosistem dan perlindungan sumber daya air, oleh karena itu setiap bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan pentingnya perlindungan kawasan lindung sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Lebih jauh, dalam kerangka konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, bahwa pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan atau tindakan yang berpotensi mengalihkan fungsi kawasan lindung untuk kepentingan privat secara eksploitatif patut dipertanyakan legitimasi hukumnya.
Dugaan penyuapan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang secara hukum dikuasai oleh negara mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks hukum pidana, praktik semacam ini beririsan dengan rezim pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dari perspektif hukum agraria, penerbitan hak milik pada kawasan yang memiliki fungsi lindung bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Secara normatif, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate 2012–2032 telah menggariskan, bahwa kawasan sempadan danau merupakan bagian dari kawasan lindung yang harus dijaga dan dibatasi pemanfaatannya. Ketidaksesuaian antara norma dalam RTRW serta praktik pembangunan yang terjadi mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan serta adanya potensi pembiaran oleh otoritas yang berwenang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menilai bahwa kasus ini tidak hanya memerlukan penertiban administratif, tetapi juga penegakan hukum yang komprehensif dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu, kami akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk tekanan moral dan politik kepada negara agar menjalankan fungsinya secara optimal dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.
Tuntutan Kami sebagai berikut :
1. Mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif terhadap dugaan penyuapan dalam proses pengurusan izin PBG Vila Lago Montana.
2. Mendesak BPN RI untuk melakukan evaluasi dan audit hukum terhadap penerbitan SHM serta mengambil langkah pembatalan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi dan mafia tanah.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat utama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, norma hukum hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ikat di lapangan.* (Muklas)
Koordinator Lapangan
R.J Wahid








