Usut Tuntas Dugaan Koropsi & Mafia Tanah Dibalik Pembangunan Vila Logo Muntana

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Jakarta – Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara di Jakarta melalui rilis resminya, Sabtu (09/05/2026), memandang bahwa polemik pembangunan Vila Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai persoalan administratif perizinan, melainkan telah memasuki ranah problematik hukum tata ruang, hukum lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pembangunan yang berada di kawasan sempadan Danau Laguna yang secara normatif dikategorikan sebagai kawasan lindung, menunjukkan adanya deviasi antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum tata ruang, keberadaan kawasan sempadan danau memiliki fungsi protektif terhadap keberlanjutan ekosistem dan perlindungan sumber daya air, oleh karena itu setiap bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan pentingnya perlindungan kawasan lindung sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Lebih jauh, dalam kerangka konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, bahwa pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan atau tindakan yang berpotensi mengalihkan fungsi kawasan lindung untuk kepentingan privat secara eksploitatif patut dipertanyakan legitimasi hukumnya.

Dugaan penyuapan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang secara hukum dikuasai oleh negara mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks hukum pidana, praktik semacam ini beririsan dengan rezim pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dari perspektif hukum agraria, penerbitan hak milik pada kawasan yang memiliki fungsi lindung bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Secara normatif, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate 2012–2032 telah menggariskan, bahwa kawasan sempadan danau merupakan bagian dari kawasan lindung yang harus dijaga dan dibatasi pemanfaatannya. Ketidaksesuaian antara norma dalam RTRW serta praktik pembangunan yang terjadi mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan serta adanya potensi pembiaran oleh otoritas yang berwenang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menilai bahwa kasus ini tidak hanya memerlukan penertiban administratif, tetapi juga penegakan hukum yang komprehensif dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu, kami akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk tekanan moral dan politik kepada negara agar menjalankan fungsinya secara optimal dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Tuntutan Kami sebagai berikut :

1. Mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif terhadap dugaan penyuapan dalam proses pengurusan izin PBG Vila Lago Montana.

2. Mendesak BPN RI untuk melakukan evaluasi dan audit hukum terhadap penerbitan SHM serta mengambil langkah pembatalan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi dan mafia tanah.

Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat utama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, norma hukum hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ikat di lapangan.* (Muklas)

Koordinator Lapangan

R.J Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru