SUMITRO H. KOMDAN RESMI POLISIKAN SAFRI NYONG DAN ONGKI NYONG ATAS DUGAAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraOri.ComHalmahera Selatan – Dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Sumitro H. Komdan secara resmi melaporkan Safri Nyong dan Ongki Nyong ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pelaporan tersebut, Sumitro H. Komdan didampingi oleh calon pengacara muda Halmahera Selatan, Usrhi Dukomalamo, SH. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/134/III/2026/SPKT yang dikeluarkan oleh Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Safri Nyong dan Ongki Nyong melalui percakapan dalam grup media sosial Abnaul Khairaat Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan pelapor, pernyataan para terlapor dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik pelapor melalui media elektronik yang dapat diketahui oleh banyak orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kronologi yang disampaikan, Safri Nyong diduga menyampaikan pernyataan di dalam grup tersebut yang berbunyi, “Adik pe orasi tadi itu saya pe burung kakatua di rumah pintar sekali.” Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan karena menyamakan seseorang dengan binatang, yang dianggap merendahkan martabat dan kehormatan pelapor.

Selain itu, Ongki Nyong juga diduga memberikan tanggapan dalam percakapan grup yang berbunyi, “Materi orasi model orang baru abis minum captikus 1 jergen kong panik bagaimana itu adik.”

Pernyataan tersebut dinilai sebagai tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi karena menggambarkan pelapor seolah-olah berada dalam kondisi mabuk saat menyampaikan orasi di hadapan umum.

Atas dasar tersebut, laporan yang diajukan mengacu pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 436 tentang penghinaan ringan yang mengatur bahwa setiap orang yang menghina orang lain dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II sekitar Rp10 juta. Selain itu juga merujuk pada Pasal 434 tentang fitnah, yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan pencemaran nama baik dan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Laporan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan maksud agar diketahui umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

Sumitro H. Komdan menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk menjaga kehormatan dan nama baiknya yang dinilai telah dirugikan oleh pernyataan para terlapor. Pelapor berharap pihak Polres Halmahera Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaporan ini sekaligus menjadi pengingat kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, khususnya melalui media sosial maupun grup percakapan digital, karena setiap pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset
DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset
DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset
Kepsek Prapakanda Nurmala Dikenal Ramah, Sosok Guru yang Dekat dengan Masyarakat
Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi
Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta
Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum
GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 04:19 WIT

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 04:14 WIT

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 04:07 WIT

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 01:21 WIT

Kepsek Prapakanda Nurmala Dikenal Ramah, Sosok Guru yang Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIT

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:50 WIT