WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Korban Kasus Tanpa Izin (KTI) yang dialami oleh istri pertama yang bernama Nofi Masyika dengan pelaku Muhammad Rifai Candra (suami korban) dan Sila (iisri kedua pelaku) yang dengan resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) dengan surat terima laporan polisi nomor : STPL/542/IX/2026/SPKT, tertanggal 19 september 2026.
Setelah kasus ini dilaporkan, informasi yang berkembang saat ini, telah diduga melibatkan sejumlah oknum yang dengan sengaja mendukun dan terlibat dalam kasus ini, yakni oknum menikahkan dan pihak yang menerbitkan Buku Nikah kepada kedua pelaku kawin tanpa izin tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengatakan, mendapat sms dari kedua pelaku, bahwa saya sudah terlambat proses hukum atas kasus ini, karna kami berdua (pelaku) sudah lebih dulu mendapatkan buku nikah, sementara saya dan suami saya itu belum memiliki buku nikah, cerita korban kepada media ini, Minggu (20/09/2026).
Lanjut Korban, setelah kami menikah, suami saya minta uang dengan alasan mengurus kami punya buku nikah dan telah memberikan panjar setengah dari harga buku nikah, ternyata dia bohong saya, karna setelah kasus kawin tanpa izin ini saya laporkan, kemudian saya cari tau di KUA Bacan Selatan, ternyata tidak benar sesuai penjelasan dari staf KUA yang tempat kami menikah, jelas korban.
Saya merasa dihianati oleh suami, karna tidak bertanggungjawab selaku suami untuk mengurus buku nikah, malah dia kawin tanpa sepengethuan saya, saat anak kami yang pertama baru lahir, ini sengaja dilakukan oleh suami untuk menipu dan menghiayati saya, kesal korban.
Dengan adanya informasi yang berkembang tersebut, dari pihak keluarga korban meminta kepada Apararat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kepada terlapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.* (Redaksi)









