WaidobaNusantaraori.com | Halsel- Lobang galian emas milik salah satu pengusaha tambang rakyat Lili Daeng Manapi yang beroperasi di Desa Anggai Kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku utara di duga melakukan penambang Tanpa Izin (Peti).
Salah satu sumber mengatakan, lobang galian emas milik Lili yang terletak pada areal IPR kelompok tambang rakyat telah berakhir izinnya pada tahun 2023.
Lombang tersebut sudah berulang kali terjadi sengketa dan berakibat tindak pidana, sehingga dapat meresahkan para penambang yang melakukan aktifitas tambang yang telah memiliki izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber, penyelesaian sengketa lobang galian enas milik Lili daeng Manapi yang diduga peti tersebut oleh pihak-pihak yang berwewenang, kemudian dibiarkan kegiatan terus berjalan, ini kan aneh dan sangat membingunkan publik, ungkapnya.
Sementara itu praktisi hukum Ikmal Umsohy SH, mengatakan, praktek ilegal tambang rakyat adalah perbuatan melawan hukum, katanya.
Lanjutnya, kegiatan pertambangan emas tanpa izin (peti) atau tambang ilegal di Indonesia dkekenakqn sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.
Ikmal menegaskan, Polsek Obi segera melakukan penutupan pada lobang galian yang bersengketa tersebut, karna dilakukan penambangan tanpa izin (ilegal), serta berulang kali terjadi sengketa yang mengakibatkan tindak pidana perkelahian, guna menghindari tindak pidana yang lebih lanjut, tegas Ikmal.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini.* (Redaksi)








