Sejumlah Lobang Galian Emas Yang Dikelola Oleh Lili Daene Manapi Diduga Peti

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Salah satu pengusaha tambang rakyat di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Lili Daeng Manapi diduga melakukan Penambangan Tanpa Izin (Peti).

Sesuai sejumlah sumber terpercaya yang dihimpun oleh media ini mengatakan, bahwa sejumlah lobang galian dikelola oleh Lili Daeng Manapi terletak pada areal yang tidak memiliki izin penambangan (ilegal).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum Ikmal Umsohy SH, menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwewenang tidak boleh diam terhadap pelaku ilegal, terkait dengan praktek legal yang dilakukan oknum pengusaha tambang rakyat yang tidak memiliki izin (peti), katanya kepada media ini, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, saat ini gencar dilakukan Penertiban oleh pemerintah, terkait dengan ilegal penambang emas di seluruh daerah di Indonesia, malah APH yang berwewenang di daerah ini seakan-akan tidak memperdulikannya kepada oknum yang bersangkutan, ada apa dengan ini, tanya Ikmal.

Publik tentunya merasa bingung dengan persoalan dimaksud, apa lagi salah satu lobang galian emas yang dikelola oleh pengusaha Lili Daeng Manapi tersebut selalu terjadi sengketa dan selalu diselesaikan oleh pemdes Anggai hingga Polsek Obi, serta terjadi korban tindak pidana yang diduga merugikan oleh pihak-pihak yang lain, ujar Ikmal.

Jika hal ini lambat ditanggagapi oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan ke arah ini, akan terus terjadi tindak pidana yang lebih serius lagi, ungkap Ikmal.

Ikmal juga menegaskan, peti benar-benar melanggar hukum, sebagaimana telah diisyaratkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bara, dimana diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga seratus miliar rupiah, tegas praktisi hukum Ikmal Umsohy SH.* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru