Sejumlah Lobang Galian Emas Yang Dikelola Oleh Lili Daene Manapi Diduga Peti

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Salah satu pengusaha tambang rakyat di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Lili Daeng Manapi diduga melakukan Penambangan Tanpa Izin (Peti).

Sesuai sejumlah sumber terpercaya yang dihimpun oleh media ini mengatakan, bahwa sejumlah lobang galian dikelola oleh Lili Daeng Manapi terletak pada areal yang tidak memiliki izin penambangan (ilegal).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum Ikmal Umsohy SH, menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwewenang tidak boleh diam terhadap pelaku ilegal, terkait dengan praktek legal yang dilakukan oknum pengusaha tambang rakyat yang tidak memiliki izin (peti), katanya kepada media ini, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, saat ini gencar dilakukan Penertiban oleh pemerintah, terkait dengan ilegal penambang emas di seluruh daerah di Indonesia, malah APH yang berwewenang di daerah ini seakan-akan tidak memperdulikannya kepada oknum yang bersangkutan, ada apa dengan ini, tanya Ikmal.

Publik tentunya merasa bingung dengan persoalan dimaksud, apa lagi salah satu lobang galian emas yang dikelola oleh pengusaha Lili Daeng Manapi tersebut selalu terjadi sengketa dan selalu diselesaikan oleh pemdes Anggai hingga Polsek Obi, serta terjadi korban tindak pidana yang diduga merugikan oleh pihak-pihak yang lain, ujar Ikmal.

Jika hal ini lambat ditanggagapi oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan ke arah ini, akan terus terjadi tindak pidana yang lebih serius lagi, ungkap Ikmal.

Ikmal juga menegaskan, peti benar-benar melanggar hukum, sebagaimana telah diisyaratkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bara, dimana diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga seratus miliar rupiah, tegas praktisi hukum Ikmal Umsohy SH.* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus DPP SWI Dirangkaikan Dengan Kegiatan Green Impact 2026
Direktur PDAM Halsel, Tunggakan Pembayaran Rekening Air Sebesar 6,6 Miliar Mempersulit Opersional 
GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel
GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel
Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,
Orang Tua Korban Pembubuhan Zulfikar, Harapan Terakhir Kami Hanyalah Berimbang Kehilangan Nyawa Pada Putusan Pengadilan
Rapat Panitia SWI GI 2026, Mantapkan Persiapan Kegiatan Prtengahan Bulan Juli Mendatang
Pemuda dan Masyarakat Desa Silang Gelar Bakti Sosial, Wujudkan Kepedulian terhadap Lingkungan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:24 WIT

Pelantikan Pengurus DPP SWI Dirangkaikan Dengan Kegiatan Green Impact 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:30 WIT

Direktur PDAM Halsel, Tunggakan Pembayaran Rekening Air Sebesar 6,6 Miliar Mempersulit Opersional 

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:02 WIT

GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:41 WIT

GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:35 WIT

Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,

Rabu, 15 Jul 2026 - 00:35 WIT