WaidobaNusantaraori.com |Halsel – Polemik terkait pembangunan proyek pengolahan air Sungai Akelamo di Desa Kawasi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Eksekutif Pusat Kajian Dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK ) Jendri Nixon, S.Hut, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan harus disikapi secara objektif dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jendri, penjelasan yang disampaikan Saat Mengunjungi Wilayah Hutan Produksi Sekitaran Weir Akelamo Yang baru baru ini sempat Viral di beberapa Platfrom Media Sosial Dengan Narasi Penyerobotan Lahan Hal itu Tidak Benar ,patut menjadi bahan pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh. Ia menilai, apabila benar lokasi proyek berada di kawasan Hutan Produksi yang dikuasai negara dan pembangunan telah dilakukan berdasarkan perizinan yang sah, maka semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berlaku. Serta Mengacu Pada Proses Teknis Serta Administrasi sesuai Ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polemik seperti ini jangan digiring menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah warga,” ujar Jendri.
Jendri, juga mengingatkan bahwa jika masih terdapat perbedaan mengenai status lahan maupun nilai kompensasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dan negosiasi yang transparan. Menurutnya, tidak ada pihak yang boleh mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.apalagi ada aktor-aktor yang Coba memprovokasi Warga Dan diduga Mencari Sebuah keuntungan Dalam Perjuangan ini, Seharusnya Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Pada Oknum Yang Mengadu-domba Masyarakat.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas daerah. Jangan Beropini Tentang lingkungan maupun sengketa lahan yang Dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan yang justru merugikan masyarakat Desa Kawasi sendiri,” tegasnya.
Dalam konteks hukum kehutanan, Jendri menjelaskan bahwa kawasan Hutan Produksi pada prinsipnya merupakan kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sepanjang telah memperoleh persetujuan dan perizinan dari pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap penilaian terhadap suatu kegiatan di kawasan hutan harus didasarkan pada fakta hukum dan dokumen perizinan, bukan semata-mata pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menilai bahwa apabila suatu pembangunan telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan seluruh proses administrasi maupun teknisnya dipenuhi sesuai ketentuan,Maka Tidak ada asumsumsi Liar tentang Mafia Tanah
“Menurutnya, keberadaan proyek yang berjalan sesuai regulasi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sehingga Demonstrasi Juga Jangan anarkhis Hingga Merusak Aset Perusahaan Yang Bagian Dari Melawan Hukum.
Jendri menegaskan bahwa apabila masih terdapat keberatan mengenai status lahan, bentuk pemanfaatan kawasan, maupun hak-hak keperdataan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui mediasi, musyawarah, maupun proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses tersebut dan menghindari penyebaran informasi yang belum teruji, sehingga situasi tetap kondusif dan kepastian hukum dapat tercapai tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat “Tutup Jendri”
(Kaperwil)









