WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Proyek pembangunan jalan aspal darat oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Sum Kecamatan Obi Timur menuai sorotan tajam. Proyek infrastruktur pemerintah daerah tersebut diduga kuat memasok material batuan Galian C ilegal serta pengangkutan tranportasi darat dari dusun sungaira ke pelabuhan Zeti kawasan Tokona tidak memiliki izin.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan media ini, ditemukan aktivitas logistik skala besar di bibir pantai Tokona. Terlihat sejumlah mobil truk dump hilir mudik mengangkut material batuan dari jalur darat menuju wilayah perairan pantai, untuk kemudian dimuat ke dalam tiga armada kapal feri yang berlabuh di lokasi tersebut guna menyeberangkan material menuju Pulau Obi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi di lokasi, kontraktor pelaksana proyek yaitu Ko Ir membenarkan bahwa material batuan tersebut memang sedang diangkut dan dibawa menuju Kecamatan Obi untuk kebutuhan material proyek jalan darat milik Dinas PU Halsel.
Namun, kejanggalan mulai terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Halmahera Selatan melalui sambungan telepon via WhatsApp. Kadis PU mengklaim bahwa seluruh material batuan Galian C yang digunakan dalam proyek tersebut telah memiliki izin resmi. Ia menyebutkan bahwa material itu diambil dari lokasi Sungaira milik Hi. Ali Abusama.
Ironisnya, klaim sepihak dari Kadis PU tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi mendalam di lokasi pengambilannya, area Galian C di Sungaira milik Hi. Ali Abusama tersebut nyatanya belum mengantongi izin pertambangan resmi dari instansi terkait.
Jika fakta lapangan ini terbukti, aktivitas penambangan tanpa izin dan penggunaan material ilegal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman berat dengan bunyi pasal:
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Tidak hanya itu, pihak kontraktor yang menampung atau menggunakan material ilegal tersebut juga dapat dijerat oleh Pasal 161 UU Minerba yang berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Tak hanya persoalan asal-usul material, legalitas pelabuhan penyeberangan (Zeti) darurat yang digunakan di Tokona juga dipertanyakan. Guna mencari tahu keabsahan izin pengangkutan material di bibir pantai tersebut, wartawan sempat berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Kesatuan Pengawas Laut dan Pelayaran (KPLP) Halsel di kantornya yang berlokasi di Babang. Dari koordinasi tersebut, pihak KPLP menegaskan bahwa wilayah pesisir pantai tersebut bukan kewenangan mereka, melainkan dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan.
Menindaklanjuti hal itu, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halsel untuk menanyakan kelengkapan administrasi izin tempat, izin aktivitas angkut di bibir pantai, hingga manifes tiga armada kapal feri serta truk pengangkut yang digunakan oleh kontraktor Ko Ir.
Secara mengejutkan, Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa untuk izin pengangkutan material di perairan bibir pantai sebenarnya sudah memiliki izin. Namun, Kepala Dinas menegaskan bahwa yang tidak memiliki izin adalah transportasi darat yang mengangkut material dari Sungaira menuju ke Pelabuhan Zeti yang berlokasi di Tokona.
Sikap Kadishub yang mengaku belum tahu ini memperkuat kesimpulan sementara bahwa aktivitas bongkar muat logistik dan pelayaran tiga armada kapal feri pembawa material jalan ke Obi tersebut berjalan tanpa adanya dokumen izin perhubungan yang sah alias ilegal.
Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan tersebut mempertegas status hukum aktivitas di lapangan. Meski pengangkutan material di perairan bibir pantai diklaim telah memiliki izin, namun transportasi darat yang mengangkut logistik dari Sungaira menuju Pelabuhan Zeti di Tokona dipastikan berjalan tanpa dokumen izin perhubungan yang sah alias ilegal.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi instansi terkait maupun pemilik galian C dan kontraktor yang terlibat dalam unsur pemberitaan.
(Kaperwil)









