Sorotan keras datang dari Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Presidium Alumni LMND Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Kailul, menegaskan bahwa penjualan Pertalite subsidi di atas tarif resmi merupakan bentuk indikasi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan nelayan kecil. Atas dasar itu, ia meminta APH segera memanggil dan memeriksa Amang Hi Tahang, yang menjabat sebagai koordinator penjualan BBM di SPBN Desa Baru.
“Penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan teknis dan acuan harga yang mengikat. Ketika BBM dijual melampaui ketentuan standar pemerintah, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang membebankan warga,” ujar Hatim dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hatim membeberkan, penetapan kuota dan batasan harga jenis BBM khusus penugasan serta subsidi telah secara eksplisit ditegaskan dalam regulasi, termasuk aturan turunan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 yang dipertegas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, patokan harga resmi Pertalite berada di kisaran Rp10.000 per liter, bukan Rp11.000 per liter. Jika ada pihak SPBN yang menjual di atas batas tersebut, APH wajib memanggil dan memeriksa pihak penanggung jawab,” tegasnya.
Secara yuridis, tindakan penyelewengan distribusi maupun penetapan harga BBM bersubsidi secara sepihak berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Regulasi tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di akhir keterangannya, Hatim kembali mendesak Polres Halmahera Selatan agar tidak mengulur waktu dalam mengambil langkah hukum formal demi menjamin kepastian hukum serta keterbukaan informasi publik.
“Pengakuan awal terkait selisih penetapan harga operasional di lapangan yang sempat disampaikan pengelola kepada media mestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik. APH harus mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM bersubsidi di pulau-pulau terpencil tepat sasaran dan tidak terus membengkak harganya,” kata Hatim. (Zul/Red)







