WaidobaNusantaraori.com | Halsel — Paska penetapan RUU Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPD SBNI) Maluku Utara meminta agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara maksimal di lapangan, khususnya pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan eksplorasi.
Ketua DPD SBNI Maluku Utara, Rijal Kelian, mengatakan penerapan aturan ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja dan buruh terlindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur antara lain PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja.
DPD SBNI Maluku Utara juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai penggunaan tenaga kerja melalui sistem alih daya atau outsourcing, agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut hemat kami, regulasi yang sudah dibuat negara harus benar-benar dilaksanakan di lapangan. Jangan sampai aturan yang telah dibahas dan ditetapkan bersama justru tidak memberikan kepastian bagi pekerja dan buruh,” ujar Rijal Kelian.
Rijal menilai pemerintah bersama DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
DPD SBNI Maluku Utara juga meminta pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dalam pengawasan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
“Pemerintah harus bersama-sama dengan serikat pekerja, khususnya serikat yang aktif dan berproses di Provinsi Maluku Utara, mengawal pelaksanaan hukum agar hak-hak pekerja benar-benar mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan negara yang dirancang, dibahas, dan ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat pekerja.
Menurut Rijal, hukum tidak boleh dipandang sebagai permainan dalam penyelenggaraan negara. Setiap aturan yang telah ditetapkan harus dihormati dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan.
Untuk itu, DPD SBNI Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara, khususnya pekerja dan buruh, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan hukum ketenagakerjaan.
“Mari kita sama-sama mengawal hukum di negeri ini, terutama hukum yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan buruh. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh pekerja,” pungkas Rijal Kelian.
Semua perusahan EXplorasi pertambangan Harus patuh dan tunduk pada Hukum di negri ini,peraturan perusahan bukan dasar Hukum Negara Melainkan Dasar Hukum perusahan yang terlahir dari UU,
(Kaperwil)









