WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Korban Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ibu Lisnawati Ishak asal dari Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang dilakukan oleh suaminya bernama Udin, warga Desa Mandaong dengan berstatus pekerjaan PPPK pada Kantor Camat Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melapor ke Polres Halsel, Jum’at (03/07/2026).
Korban KDRT Ibu Trisnawati mengatakan, semalam saya dipukul di tempat kos-kosan yang saya tinggal bersama anak dan merusak HP yang saya beli sebelum kawin dengan dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas tindakan tersebut, saya menderita fisik, kerugian matrial dan memalukan saya di depan umum, jelas Lis (sapaan dari Lisnawati) kepada media ini, Jum’at (03/07/2026).
Lis menceritakan, sejak satu tahun terakhir ini, kami selalu dalam cekcok dalam rumah tangga, karena banyak hal-hal negatif yang dilakukan oleh suami yang saya tidak senang dan kekerasan fisik selalu terjadi pada diri saya.
Akhirnya saya memutuskan keluar rumah dan tinggal di kos-kosan untuk menghindari kekerasan.
Sudah berulang kali saya lari dari rumah, namun selalu diambil pulang, namun saat ini saya tidak mau pulang lagi, karna saya tidak mampu lagi hidup bersamanya, lagi pula saudara dan anaknya suami juga mengusir saya dari rumah dengan alasan yang tidak jelas, cerita Lis penuh dengan kekesalan.
Untuk itu, laporan yang saya sudah sampaikan ke Polres Halsel dengan laporan polisi nomor : STTLP//210/VII/2026/SPKT tersebut, saya berharap diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan suami saya, harap Korban KDRT Lisnawati Ishak.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku LDRT masih dalam upaya konfirmasi.* (Redaksi)









