WaidobaNusantaraori.com | Jakarta – Istana Kepresidenan merespons isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina per 1 April 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, kabar yang muncul di tengah gejolak harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah itu tidak benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut sebaimana dikutip media ini dari pernyataan yang disampaikan oleh Mensesneg melalui siaran Liputan 6 SCTV, Selasa (31/03/2026).
Menurut Prasetyo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina telah berkoordinasi mengenai isu kenaikan harga BBM.
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Prasetyo, langkah itu sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ucap politikus Partai Gerindra ini.
Pemerintah, kata dia, berharap pernyataan soal tidak adanya kenaikan BBM bisa mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian,” tuturnya.
Sementara itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, keputusan terkait dengan harga BBM subsidi berada langsung di tangan Presiden Prabowo Subianto, keputusan itu akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.
“Insyaallah saya yakinkan, bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat,” kata Bahlil, usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, 30 Maret 2026, seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan, mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak nonsubsidi pada dasarnya telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi di pasar global.
Bahlil menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026.
Bahlil mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 terdapat dua formulasi harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri, “satu harga BBM industri dan satu nonindustri, kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” tuturnya.
Adapun BBM kategori industri umumnya merupakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi, seperti RON 95 dan RON 98 yang digunakan kelompok masyarakat mampu serta sektor usaha, oleh sebab itu perubahan harga tak menjadi beban negara lantaran tidak mendapat subsidi, ujar Mentri SDM.* (Redaksi)









