Menindaklanjuti keluhan masyarakat Lingkar Tambang, SWI DPD Halsel desak Pemerintah segera terbitkan Proses WPR

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 13:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


HALSEL- WaidobaNusantaraori.com, Rasa peduli terhadap para penambang rakyat khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halsel menyampaikan keluhan kepada pemerintah yang disampaikan langsung oleh penambang dan pengurus tambang rakyat

 

Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf mengatakan, sesuai data yang kami kantongi , bahwa berkas Izin WPR secara lengkap telah disampaikan kepada pemprov oleh Pemda Halasel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selanjutnya pemprov secara rinci dan lengkap telah disampaikan kepada direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM yang ditantandatangani oleh Gubernur Malut Sherly Tjoanda.

 

Rekomendasi yang disampaikan tersebut dengan nomor : 500.10.1/9602/6, prihal Rekomendasi Usulan Perubahan WPR Maluku Utara tertanggal 3 Agustus 2026, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, kapan terbitnya SK Izin WPR tersebut dari pemerintah pusat, jelas Ade Manaf kepada media ini, Rabu (16/09/2026).

 

Untuk itu, pemda Halsel dan pemrov Malut diminta agar desak kementrian ESDM, secepatnya menerbitkan SK izin WPR tersebut.

 

Kami sudah lelah menunggu izin tersebut, karena sudah bertahun-tahun lamanya, sementara kami sudah menghabiskan dana yang cukup besar dalam pengurusan ini.

 

Kami sangat membutuhkan legalitas dari pemerintah terkait mata pencaharian kami, karna  kami sering mendapat ancaman hukum dan intimidasi dari berbagai pihak, sementara pekerjaan yang kami jalani tersebut butuh  kenyamanan dan ketertiban serta tanpa intimidasi dan lainnya, keluh mereka.

 

DPD SWI Halsel sebagai lembaga pers nasional yang bertigas sebagai Jurnalis juga sebagai sosial kontrol berpendapat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan rakyat kecil dengan pengalaman kerja secara alami, tanpa melalui pendidikan yang tinggi maupun melalui tes masuk kerja atau harus melalui perekrutan  dan lain sebagainya.

 

Pemerintah berkewajiban memberikan rakyat kecil bekerja dan mengambil hasil bumi negrinya sendiri sesuai amanat undang-dasar 1945 yang telah dicetuskan oleh pahlawan dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang wajib dilaksanakan.

 

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UUD 45, yang pada intinya menjelaskan, “Hasil Bumi dan laut yang terkandung dialaminya dikelola sebesar besarnya oleh pelaksana Negara (pemerintah) untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pengelolaan tambang rakyat.

 

Pemerintah secepatnya mengeluarkan izin WPR untuk rakyat kecil di Halsel karna itu adalah harga mati yang tidak bisa ditawarkan, tandas Ade Manaf.

 

Sekedar informasi, sebanyak 4 desa yang telah direkomendasikan oleh pemda Halsel dan pemprov Malut ke pemerintah pusat adalah,  Desa Kusubibi Kecamatan  Bacan Barat, Desa Anggai Kecamatan Obi dan desa Manatahan serta desa Alam Kananga Kecamatan Obi Barat, jelas Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf.* Red/zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1509/Labuha Gelar Upacara Peringatan HUT TNI ke 81, Sampaikan Amanat Panglima
Penghinaan dan Penghalangan Peliputan Wartawan Telah Dilaporkan ke Polres Oleh DPD SWI Halsel
DPD SWI Halsel Kecam Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan, Haris Dialy Desak Polres Usut Tuntas
Sengketa Tanah Yang Ditempati Pedagang Pasar Telah Diadukan ke Pemdes Labuha
Sengketa Lahan di Pasar Moderen Labuha yang di tempati para Pedagang kini mulai ada Titik Terang setelah di Tangani oleh Pemdes Labuha
Sengketa Lahan di Pasar Moderen Labuha yang di tempati para Pedagang kini mulai ada Titik Terang setelah di Tangani oleh Pemdes Labuha
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1509/Labuha Gelar Anjangsana dan Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Turnamen Domino Kodim 1509/Labuh Resmi di Tutup, Ini Wadah Olahraga Menuju Jenjang Presentasi yang Lebih Tinggi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:44 WIT

Kodim 1509/Labuha Gelar Upacara Peringatan HUT TNI ke 81, Sampaikan Amanat Panglima

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Penghinaan dan Penghalangan Peliputan Wartawan Telah Dilaporkan ke Polres Oleh DPD SWI Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIT

DPD SWI Halsel Kecam Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan, Haris Dialy Desak Polres Usut Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIT

Sengketa Tanah Yang Ditempati Pedagang Pasar Telah Diadukan ke Pemdes Labuha

Selasa, 29 September 2026 - 07:57 WIT

Sengketa Lahan di Pasar Moderen Labuha yang di tempati para Pedagang kini mulai ada Titik Terang setelah di Tangani oleh Pemdes Labuha

Berita Terbaru