Malut Darurat Monopoli Proyek Pemerintah 

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Maluku Utara – Dugaan monopoli proyek pemerintah di lingkup provinsi Maluku Utara (Malut) sangat memperhatikan, dari hasil penulurusan tim lira Malut di lapangan terhadap berapa kasus pengadaan barang dan jasa bidang konstruksi bangunan dan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) yang anggarannya sangat fantastis, antar lainnya :

1. Rehabilitasi rumah dinas jabatan gubernur di Sofifi dengan nilai rp.8,9 milyar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pembangunan jaringan dan irigasi Aja dan Goal dengan nilai Rp.19 milyar

3. Proyek bendungan dan irigasi Wayamli dengan nilai Rp 7,2 milyar.

4. Pembunganan jalan dan jembatan Kedi – Galela serta Tolabit -Togoreba Tua dengan nilai Rp 72 milyar.

Proyek pekerjaan tersebut di atas hanya dilaksanakan oleh 1 perusahaan yang jadi pemanang tender, yakni keluarga Gubernur Serly, sementara perusahaan keluarga Serly telah di blacklist pada tahun 2024, namun di menangkan lelang oleh pihak kelompok Pokja ULP pada badan pengelolaan barang dan jasa ( BPBJ), dimana ada juga perusahaan PT.Mina Fajar abadi yang berafiliasi juga dengan karabat dekat gubernur Serly joanda.

Padahal yang di keluhkan oleh para kontraktor lokal lainnya, dimana ada dugaan semua pekerjaan proyek di provinsi Maluku Utara, mulai dari pulau Taliabu, Sanana sampai ke pulau Morotai di kerjakan oleh kerabat dekat gubernur Serly joanda.

Hal ini bertentangan dengan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, yakni pada pasal 5 menyatakan, bahwa penyelenggaraan negara (termasuk gubernur, bupati dan walikota) dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keterlibatan kerabat dalam proyek yang di atur oleh gubernur dan dikategorikan sebagai bentuk tindakan Nepotisme atau Kolusi.

Selanjutnya dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada pasal 12 huruf i menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang di Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ikut serta dalam pengadaan yang diurusnya dapat dipidana, ini mencakup keterlibatan kerabat langsung.

Untuk itu LSM lira Malut mendesak KPK dan kejaksaan agung RI sebagai berikut :

1. Dapat memeriksa atau melakukan penyelidikan kepada ketua ULP dan Pokjanya.

2. Meminta KPK dan kejaksaan Agung RI memeriksa kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) provinsi Maluku Utara.

3. KPK dan kejaksaan agung RI memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara (Serly joanda) untuk mempertanggungjawabkan dugaan terjadi praktik KKN.

Keadilan tidak pandang bulu sebagai bentuk pimpinan yang bijak wajib di minta pertanggungjawaban, tutur Said Alkatiri (Gubernur LSM lira Malut).* (Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG  Labuha : Edukasi Cuaca dan Pengenalan Kampus STMKG
Pelantikan Pengurus DPP SWI Dirangkaikan Dengan Kegiatan Green Impact 2026
Direktur PDAM Halsel, Tunggakan Pembayaran Rekening Air Sebesar 6,6 Miliar Mempersulit Opersional 
GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel
GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel
Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,
Orang Tua Korban Pembubuhan Zulfikar, Harapan Terakhir Kami Hanyalah Berimbang Kehilangan Nyawa Pada Putusan Pengadilan
Rapat Panitia SWI GI 2026, Mantapkan Persiapan Kegiatan Prtengahan Bulan Juli Mendatang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:02 WIT

BMKG  Labuha : Edukasi Cuaca dan Pengenalan Kampus STMKG

Senin, 20 Juli 2026 - 08:24 WIT

Pelantikan Pengurus DPP SWI Dirangkaikan Dengan Kegiatan Green Impact 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:30 WIT

Direktur PDAM Halsel, Tunggakan Pembayaran Rekening Air Sebesar 6,6 Miliar Mempersulit Opersional 

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:02 WIT

GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:41 WIT

GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel

Berita Terbaru

Uncategorized

BMKG  Labuha : Edukasi Cuaca dan Pengenalan Kampus STMKG

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:02 WIT