WaidobaNusantaraori.com | Maluku Utara – Dugaan monopoli proyek pemerintah di lingkup provinsi Maluku Utara (Malut) sangat memperhatikan, dari hasil penulurusan tim lira Malut di lapangan terhadap berapa kasus pengadaan barang dan jasa bidang konstruksi bangunan dan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) yang anggarannya sangat fantastis, antar lainnya :
1. Rehabilitasi rumah dinas jabatan gubernur di Sofifi dengan nilai rp.8,9 milyar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pembangunan jaringan dan irigasi Aja dan Goal dengan nilai Rp.19 milyar
3. Proyek bendungan dan irigasi Wayamli dengan nilai Rp 7,2 milyar.
4. Pembunganan jalan dan jembatan Kedi – Galela serta Tolabit -Togoreba Tua dengan nilai Rp 72 milyar.
Proyek pekerjaan tersebut di atas hanya dilaksanakan oleh 1 perusahaan yang jadi pemanang tender, yakni keluarga Gubernur Serly, sementara perusahaan keluarga Serly telah di blacklist pada tahun 2024, namun di menangkan lelang oleh pihak kelompok Pokja ULP pada badan pengelolaan barang dan jasa ( BPBJ), dimana ada juga perusahaan PT.Mina Fajar abadi yang berafiliasi juga dengan karabat dekat gubernur Serly joanda.
Padahal yang di keluhkan oleh para kontraktor lokal lainnya, dimana ada dugaan semua pekerjaan proyek di provinsi Maluku Utara, mulai dari pulau Taliabu, Sanana sampai ke pulau Morotai di kerjakan oleh kerabat dekat gubernur Serly joanda.
Hal ini bertentangan dengan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, yakni pada pasal 5 menyatakan, bahwa penyelenggaraan negara (termasuk gubernur, bupati dan walikota) dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keterlibatan kerabat dalam proyek yang di atur oleh gubernur dan dikategorikan sebagai bentuk tindakan Nepotisme atau Kolusi.
Selanjutnya dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada pasal 12 huruf i menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang di Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ikut serta dalam pengadaan yang diurusnya dapat dipidana, ini mencakup keterlibatan kerabat langsung.
Untuk itu LSM lira Malut mendesak KPK dan kejaksaan agung RI sebagai berikut :
1. Dapat memeriksa atau melakukan penyelidikan kepada ketua ULP dan Pokjanya.
2. Meminta KPK dan kejaksaan Agung RI memeriksa kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) provinsi Maluku Utara.
3. KPK dan kejaksaan agung RI memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara (Serly joanda) untuk mempertanggungjawabkan dugaan terjadi praktik KKN.
Keadilan tidak pandang bulu sebagai bentuk pimpinan yang bijak wajib di minta pertanggungjawaban, tutur Said Alkatiri (Gubernur LSM lira Malut).* (Muklas)








