WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp150 miliar.
Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said, meminta pihak Kejati agar segera meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Said, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bersandarkan pada alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Mulai dari mantan Bupati Halsel, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga unsur lain yang diduga terlibat,” ujar Said. Minggu, (5/7/2026).
Said mengingatkan bahwa pemberantasan rasuah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan pun memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Lebih lanjut, LSM LIRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini. Pengawalan tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat demi mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan menjadi harapan seluruh masyarakat Maluku Utara,” pungkas Said.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Tersendat, Lira Desak Kejati Beri Kepastian Hukum
TERNATE – Kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 hingga kini masih tersendat di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Memasuki pertengahan tahun 2026, pihak Kejati menyatakan belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Keterangan tertundanya penetapan tersangka ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara. Lira mendesak agar kejaksaan segera memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Gubernur Lira Maluku Utara, Said, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus diselesaikan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, lambatnya kepastian hukum dalam kasus ini bisa mencederai semangat pemberantasan korupsi di daerah.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Kami meminta Kejati Malut menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Said. Minggu (5/7/2026).
Guna mempercepat proses hukum, Said juga berharap adanya atensi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal jalannya kasus.
“Langkah tegas dan cepat dari Kejati sangat penting untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta menjalankan maklumat Kepala Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi,” tambah Said.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku Utara tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci terkait kasus ini. Di antaranya adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara. Namun, kelanjutan kasus ini masih tertahan di tahapan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Kaperwil)









