WaidobaNusantaraori.com | TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut penggunaan anggaran hibah daerah sebesar Rp5 miliar dalam pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026.
Desakan ini mencuat setelah lokasi pusat kegiatan dialihkan ke basement (ruang bawah tanah) Masjid Raya Shaful Khairaat, Sofifi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, menilai anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut dinilai sangat besar dan seharusnya mampu menyediakan fasilitas yang lebih representatif di ruang publik, bukan di bawah tanah masjid.
“Kami menduga ada skenario tertentu dalam kegiatan MTQ ini. Biro Kesra Pemprov Maluku Utara selaku penanggung jawab harus mempertanyakan anggaran sebesar itu. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPKP, dan Polda Malut untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Biro Kesra serta ketua panitia pelaksana,” tegas Said Alkatiri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Said, sebagai agenda keagamaan tingkat provinsi yang melibatkan seluruh kabupaten/kota, MTQ idealnya menampilkan kemegahan dan kenyamanan bagi para kafilah. Keberhasilan acara tidak hanya diukur dari kelancaran lomba, tetapi juga dari aspek pelayanan dan perencanaan yang matang dari pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur.
MTQ XXXI Maluku Utara sendiri dijadwalkan berlangsung di Sofifi pada 21–26 Juni 2026 dengan mengusung tema semangat menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan pembangunan daerah. Namun, pemilihan basement masjid sebagai arena utama memicu sorotan publik terkait efisiensi dan transparansi anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara maupun panitia pelaksana MTQ belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan audit anggaran tersebut.
(Kaperwil)









