WaidobaNusantaraori.com | TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Desakan ini muncul menyusul belum adanya penetapan tersangka meski sejumlah saksi kunci telah diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri menilai, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkesan “mandul” dan tidak menunjukkan progres yang signifikan.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan akademisi hukum. Kami meminta pihak Kejaksaan tidak ragu-ragu menetapkan tersangka yang diduga merampok uang negara. Jika Kejati Malut tidak mampu, maka Kejagung RI harus segera turun tangan,” tegas Said Alkatiri di Ternate, Kamis (16/04/2026).
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Malut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan), hingga staf bendahara.
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Goulding (menggantikan Mahteos Matulessy dalam update terbaru/konteks jabatan).
“Benar, Sekda Maluku Utara telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pejabat berwenang terkait mekanisme anggaran daerah,” ujar pihak Penkum Kejati Malut.
Selain mendesak percepatan hukum, LIRA juga meminta Pj Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk bersikap tegas terhadap para pejabat ASN yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini.
Said menyoroti posisi mantan Sekwan, Abubakar Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat lainnya yang terlibat langsung dalam urusan tunjangan tersebut.
“Kami meminta Ibu Gubernur tidak melindungi oknum pejabat ASN yang terlibat langsung dalam kasus tunjangan DPRD ini seharusnya segera dicopot dari jabatannya, guna mempermudah proses hukum dan menjaga integritas birokrasi,” tambah Said.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Malut menyatakan masih terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi hukum sebelum melakukan penetapan tersangka.* (Muklas)









