WaidobaNusantaraori.com | — HALTENG Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menjadi momentum bagi Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Provinsi Maluku Utara untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di kawasan industri tersebut.
DPD SBNI Maluku Utara berharap kunjungan Presiden bersama sejumlah kementerian dan unsur terkait dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan hak-hak buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SBNI menyoroti sejumlah persoalan yang menurut mereka masih perlu mendapat perhatian, antara lain proses rekrutmen tenaga kerja, dugaan adanya pemotongan hak pekerja yang dinilai tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta persoalan hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
DPD SBNI Maluku Utara meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pekerja dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Harapan kami, kunjungan Presiden ke kawasan IWIP menjadi momentum untuk mengetuk hati pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar lebih serius menyikapi persoalan hak-hak buruh yang selama ini menjadi perhatian kami,” tegas SBNI Maluku Utara.
Menurut SBNI, persoalan hak pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga membutuhkan pengawasan pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan. Karena itu, SBNI mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui dinas terkait untuk mengambil langkah cepat dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
SBNI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian hak pekerja yang terkena PHK, termasuk hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, maupun regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain persoalan ketenagakerjaan, SBNI Malut turut menyoroti aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar kawasan industri.
Dalam kunjungan Presiden yang turut didampingi sejumlah kementerian dan Kapolri, SBNI berharap persoalan keamanan di kawasan industri dan desa-desa lingkar tambang juga menjadi perhatian.
SBNI meminta agar informasi mengenai kondisi keamanan di kawasan industri PT IWIP dapat disampaikan secara terbuka dan terkoordinasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah, serta jajaran kepolisian yang bertugas di sekitar kawasan industri.
Menurut SBNI, lingkungan industri yang aman dan kondusif merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Di sisi lain, DPD SBNI Maluku Utara juga mengajak seluruh 13 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang berada di kawasan PT IWIP untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat dalam mengawal kepentingan pekerja.
SBNI menilai komunikasi yang terbuka dan universal antarpimpinan serikat pekerja penting untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat dikawal secara bersama-sama dan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.
“Harapan kami kepada seluruh PUK, mari kita sama-sama membuka komunikasi yang universal dalam mengawal hak-hak buruh. Dengan begitu, serikat pekerja dapat menunjukkan kekompakan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja di kawasan PT IWIP,” ujar SBNI.
SBNI Maluku Utara juga mengingatkan kembali pesan Presiden RI dalam pidato kenegaraan tahun sebelumnya mengenai pentingnya peningkatan kesejahteraan buruh. Menurut SBNI, harapan tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja.
“Pernyataan Presiden bahwa buruh harus sejahtera harus dapat dibuktikan. Kami ingin pekerja merasakan bahwa kehadiran negara benar-benar memperhatikan dan melindungi kesejahteraan mereka,” tegas SBNI Maluku Utara.
SBNI berharap kunjungan Presiden ke kawasan IWIP tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, serta keamanan di kawasan industri dan desa-desa lingkar tambang.
Sementara itu, berbagai tudingan terkait dugaan persoalan hak pekerja tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen PT IWIP dan instansi pemerintah terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Kaperwil)









