Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampaikan Kuasa Hukum Pelapor

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 01:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Statemen dari Kuasa Hukum Leonardo Khan (pelapor), bahwa terkait penagguhan penahanan terlapor (tersangka) oleh Polsek Obi tidak memiliki dasar Hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh  kuasa Hukum korban (terlapor) Mudafar Hi. Din melalui pemberitaan media Fakta Halmahera.com edisi hari Selasa (03/02/2027).

Mudafar menegaskan, ditangguhkan penahanan tersangka dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena perkara pidana tidak dapat dikompromi dengan urusan perdata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas statement yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor tersebut, menuai tanggapan keras dari kuasa hukum terlapor (tersangka) Djestylona Kobu Kobu, SH.,MH.

Djestylona menegaskan, Bahwa Kuasa Hukum Pelapor sangat keliru dengan menyatakan alasan penangguhan tersebut, demi kepentingan mediasi perkara harta gono-gini, katanya kepada media ini, Sabtu (08/02/2026).

Lanjutnya, Saya selaku Kuasa Hukum Tersangka atas nama Haniati Labani tegaskan kepada Kuasa Hukum Korban ( pelapor), bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Penyidik Polsek Obi sudah sesuai dengan aturan, sebagaimana di atur didalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Dengan adanya penjamin dan alasan-alasan yang jelas, bukan alasan terkait dengan mediasi masalah perdata, jelas Djesty.

Perlu saya tegaskan kembali kepada Kuasa Hukum Korban, bahwa Permohonan Penangguhan Penahanan yang kami ajukan pada tanggal 29 Desember 2025 patut di kabulkan menurut hukum.

Adapun terkait dengan Kuasa Hukum Korban yang mendesak penyidik Polsek Obi menahan kembali klien kami, adalah suatu desakan yang keliru dan tidak jelas alasannya, tandas Djesty.

Menurutnya, Klien kami itu kooperatif, termasuk rutin melakukan wajib lapor sampai saat ini, sehingga tidak wajib ditahan kembali selama tidak ditemukan alasan subjektif penahanan menurut KUHAP.

Bahkan Klien kami tersebut sebelum ditahan, tidak pernah mencoba untuk melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, sebagaimana yang dituduhkan.

Akan tetap klien kami ini berangkat dari Obi menuju Bacan dan melanjutkan perjalanan ke Ternate dengan maksud untuk mengantar anaknya, karena menempuh pendidikan di Ternate, tegas Djesty* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus DPP SWI Dirangkaikan Dengan Kegiatan Green Impact 2026
Direktur PDAM Halsel, Tunggakan Pembayaran Rekening Air Sebesar 6,6 Miliar Mempersulit Opersional 
GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel
GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel
Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,
Orang Tua Korban Pembubuhan Zulfikar, Harapan Terakhir Kami Hanyalah Berimbang Kehilangan Nyawa Pada Putusan Pengadilan
Rapat Panitia SWI GI 2026, Mantapkan Persiapan Kegiatan Prtengahan Bulan Juli Mendatang
Pemuda dan Masyarakat Desa Silang Gelar Bakti Sosial, Wujudkan Kepedulian terhadap Lingkungan
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:24 WIT

Pelantikan Pengurus DPP SWI Dirangkaikan Dengan Kegiatan Green Impact 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:30 WIT

Direktur PDAM Halsel, Tunggakan Pembayaran Rekening Air Sebesar 6,6 Miliar Mempersulit Opersional 

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:02 WIT

GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:41 WIT

GMKI Cabang Bacan Titip Harapan bagi Muhlis Usman, Dorong Kepemimpinan Kolaboratif di GP Ansor Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:35 WIT

Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanggap Cuaca, Memitigasi Iklim di Bumi Saruma kabupaten Halsel,

Rabu, 15 Jul 2026 - 00:35 WIT