WaidobaNusantaraori.com | Halsel Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga menyangkut pengakuan sejumlah pekerja yang menyatakan belum menerima upah setelah menyelesaikan pekerjaan mereka.
Sejumlah pekerja yang identitasnya disamarkan dengan inisial K.O., R.A., L., A., B., dan R. mengaku telah bekerja mengangkut dan mengolah material tambang hingga menghasilkan sekitar 150 koli. Mereka menyebut seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai kesepakatan, namun hingga kini upah yang dijanjikan belum diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Kami sudah bekerja sampai selesai. Yang kami minta hanya hak kami sebagai pekerja. Kami berharap upah kami segera dibayarkan,” ujar salah seorang pekerja.»
Dalam keterangannya kepada media, para pekerja juga menyebut nama Rusniayati Lamondo alias Serli sebagai pihak yang menurut pengakuan mereka bertanggung jawab atas pekerjaan di lokasi tersebut. Mereka mengklaim Serli merupakan pemilik tromol sekaligus pengelola aktivitas tambang emas yang diduga beroperasi di Desa Kusubibi.
Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan para pekerja dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah klaim tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dokumalamo, S.H., menyatakan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan kepada Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kusubibi.
Menurut Yusri, apabila dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.
«”Kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kusubibi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusri.»
Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, Yusri juga menyoroti perlunya pendalaman terhadap fungsi pengawasan oleh pemerintah desa.
Menurutnya, apabila benar aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, maka perlu ditelusuri apakah terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat desa. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan tidak boleh disimpulkan tanpa dasar hukum.
«”Kami meminta aparat juga mendalami peran seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pemerintah desa, apabila terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Semua pihak harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan, dan seluruh dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.»
Yusri menambahkan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta memunculkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan mineral wajib memiliki izin yang sah. Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.
Sementara itu, terkait pengakuan pekerja mengenai upah yang belum dibayarkan, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan apabila terbukti terdapat hubungan kerja dan unsur-unsur pelanggaran hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Rusniayati Lamondo alias Serli belum memberikan tanggapan atas pernyataan para pekerja maupun pernyataan Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kusubibi terkait pernyataan yang meminta pendalaman terhadap peran pengawasan di wilayah desa.
Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut guna memperoleh konfirmasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, Pemerintah Desa Kusubibi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.
(Kaperwil)









