WaidobaNusantaraori.com | TERNATE – Kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 hingga kini masih tersendat di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Memasuki pertengahan tahun 2026, pihak Kejati menyatakan belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Keterangan tertundanya penetapan tersangka ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara. Lira mendesak agar kejaksaan segera memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Lira Maluku Utara, Said, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus diselesaikan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, lambatnya kepastian hukum dalam kasus ini bisa mencederai semangat pemberantasan korupsi di daerah.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Kami meminta Kejati Malut menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Said. Minggu (5/7/2026).
Guna mempercepat proses hukum, Said juga berharap adanya atensi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal jalannya kasus.
“Langkah tegas dan cepat dari Kejati sangat penting untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta menjalankan maklumat Kepala Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi,” tambah Said.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku Utara tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci terkait kasus ini. Di antaranya adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara. Namun, kelanjutan kasus ini masih tertahan di tahapan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Kaperwil)









