Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Redaksi media online Waidoba Nusantaraori.com mengecam tindakan Saudara Haji Basrah yang diduga menghina dan mengancam media ini, sebaimana tertera dalam pesan suaranya, Sabtu (07/02/2026).

Menanggapi tindakan Haji Basrah tersebut, pimpinan redaksi (pemred) sekaligus pemilik media ini menyampaikan, tindikakan Haji Basrah melalui pesan suara adalah bentuk pengancanan dan menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis, katannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intimidasi, pengancaman dan penginaan yang berindikasi menghalangi kewenangan media melalui peran para jurnalis, adalah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan dijerat dengan hukum pidana, jelas Ade Manaf.

Ade Manaf menegaskan, kades Anggai Kamarudin yang diberitakan adalah memiliki hak untuk klarifikasi sesuai dengan undang-undang pers, sementara Haji Basrah yang bukan jadi obyek pemberitaan, malah ribut dengan media adalah melanggar undang-undang pers, tandasnya.

Menurutnya, atas tindakan Haji Basrah terhadap media yang memberitakan pelanggaran Kades Kamarudin, diduga adanya keterlibatan dengan kasus yang diberitakan tersebut, ujar Ade Manaf.

Ade Manaf yang juga selaku pimpinanan salah satu Organisasi Pers Nasional, yakni ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam akan melaporkan saudara Haji Basrah ke penegak Hukum atas pelanggaran undang-undang pers, tegasnya.* (Redaksi)

Editor : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH ANSOR MALUKU UTARA DESAK TUNTAS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARGA OLEH OKNUM POLISI DI HALMAHERA SELATAN
LSM LIRA Desak KPK Periksa Kepala BPBJ Malut Terkait Pergub Pengadaan Barang
GMNI Mendesak Propam polres Halsel atas Dugaan Pengeroyokan Oknum Polisi Kembali Mencuat,Warga Alami Luka Serius.
TANGGAPAN LSM LIRA MALUKU UTARA TERHADAP OPINI WTP PEMPROV MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
TANGGAPAN LSM LIRA MALUKU UTARA TERHADAP OPINI WTP PEMPROV MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
LSM LIRA Malut Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek MBG
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Polisi terhadap Warga Halsel
Job Fair di Maluku Utara, LSM LIRA : Jangan Hanya Jadi Seremonial
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:30 WIT

LBH ANSOR MALUKU UTARA DESAK TUNTAS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARGA OLEH OKNUM POLISI DI HALMAHERA SELATAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:02 WIT

LSM LIRA Desak KPK Periksa Kepala BPBJ Malut Terkait Pergub Pengadaan Barang

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIT

GMNI Mendesak Propam polres Halsel atas Dugaan Pengeroyokan Oknum Polisi Kembali Mencuat,Warga Alami Luka Serius.

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:33 WIT

TANGGAPAN LSM LIRA MALUKU UTARA TERHADAP OPINI WTP PEMPROV MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2025

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:29 WIT

TANGGAPAN LSM LIRA MALUKU UTARA TERHADAP OPINI WTP PEMPROV MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2025

Berita Terbaru