WaidobaNusantaraori.com Halsel – | Menanggapi pemberitaan terkait desakan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2025 yang disampaikan Ketua IPMS Desa Silang, Kepala Desa Silang, Sulinda D. Komdan, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai pengelolaan anggaran desa yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Desa Silang.
Sulinda menegaskan bahwa Pemerintah Desa Silang menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Jika Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memandang perlu melakukan audit investigasi atau pemeriksaan, maka Pemerintah Desa Silang siap memberikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sulinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Kaperwil)









