WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Penerbitan Surat Peringatan (SP) I terhadap empat karyawan di salah satu klinik milik PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) menjadi sorotan. Informasi mengenai persoalan tersebut diperoleh media ini dari salah satu sumber yang mengetahui dan melihat langsung proses terkait penerbitan surat tersebut.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, Kepala Klinik PT GMM, dr. Luh Herpy Tri Arimby, mengajukan permohonan pemberian SP I kepada bagian Human Resources Development (HRD) melalui surat bernomor /ADM/KLINIK-GMM/IX/2026, dengan tanggal surat keluar 3 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Kepala Klinik disebut meminta HRD memberikan sanksi SP I kepada karyawan klinik dengan mencantumkan sejumlah alasan, di antaranya dugaan tidak mematuhi peraturan dan tata tertib klinik, membentuk kelompok atau kubu saat jam operasional, menjalankan pekerjaan tanpa memperhatikan arahan dan prosedur, serta tidak melaksanakan hasil rapat dan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Namun, menurut sumber tersebut, alasan yang dicantumkan dalam surat perlu diperiksa kembali karena dinilai belum menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Yang saya lihat, persoalan ini perlu diperiksa secara objektif. Jangan sampai surat peringatan diberikan berdasarkan alasan yang belum dibuktikan atau tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut surat yang diajukan kepada HRD, Roisada Dg Hanafi selaku Assistant Manager HRD, belum ditandatangani oleh pihak HRD. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan adanya persoalan pada keterangan atau dasar pelanggaran yang tercantum dalam surat.
“Surat itu memang diajukan kepada HRD, tetapi dari informasi yang saya lihat, pihak HRD belum memberikan tanda tangan. Karena itu, seharusnya ada pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum persoalan ini dilanjutkan sebagai sanksi kepegawaian,” jelasnya.
Sumber tersebut meminta manajemen PT GMM menangani persoalan secara profesional dan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan satu pihak. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap karyawan seharusnya dapat dibuktikan melalui kronologi, dokumen, maupun keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Ia juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir muncul tekanan terhadap pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
“Harapan saya, manajemen melihat persoalan ini secara objektif dan tidak ada pihak yang merasa ditekan karena memberikan informasi. Yang harus dicari adalah kebenaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tuturnya.
Media ini tidak menyebut empat karyawan tersebut sebagai sumber informasi utama dalam pemberitaan ini. Keterangan mengenai penerbitan surat dan proses di tingkat HRD bersumber dari pihak yang mengaku mengetahui kejadian tersebut secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Klinik PT GMM, dr. Luh Herpy Tri Arimby, pihak HRD Roisada Dg Hanafi, serta manajemen PT GMM. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
(Kaperwil)









