WaidobaNusantaraori.com | Halsell – Penghentian penyelidikan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Leonardo Khan di Polsek Obi dinilai dipaksakan dan sarat ketidakprofesionalan. Hal ini terbukti mutlak berdasarkan hasil gelar perkara Subbag Paminal Sipropam Polres Halmahera Selatan yang resmi meningkatkan status dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Propam Nomor: B/25/VIII/2026/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2026, kata pelapor (Leonardo) kepada media ini, Jumat (21/08/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Tim Penyelidik Unit Paminal Sipropam Polres Halsel telah melaksanakan gelar perkar di ruang kerja Wakapolres Halmahera Selatan, Rabu (19/08/2026).
Hasil gelar perkara menegaskan bahwa AIPDA M. Asril Mubarun (Ps. Kanit Reskrim Polsek Obi) dan BRIPTU Zulfikrah Sangadji (Banit Reskrim Polsek Obi) memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1).
Fakta Kebohongan Prosedur Penghentian Perkara
Sebelumnya, penyidik Polsek Obi bersama Reskrim Polres Halmahera Selatan menghentikan laporan pengancaman dan pemerasan milik Leonardo Khan dengan alasan “tidak cukup bukti”. Namun, fakta mengejutkan terungkap saat proses pemeriksaan oleh Sipropam Polres Halsel sebagai berikut :
1. Saksi-Saksi Tidak Pernah Diperiksa: Saksi-saksi yang diajukan oleh Leonardo Khan memberikan keterangan resmi di Paminal bahwa mereka belum pernah dipanggil maupun diperiksa satu orang pun oleh penyidik Polsek Obi.
2. Penghentian Dipaksakan: Penghentian perkara oleh Polsek Obi dan Reskrim Polres Halsel terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum serta saksi kunci.
3. Gelar Perkara Cacat Prosedur: Reskrim Polres Halsel bersama penyidik Polsek Obi dinilai tidak profesional karena menyimpulkan ketidakcukupan bukti tanpa melakukan pemeriksaan saksi pelapor secara sah.
Langkah Tegas: Kasat Reskrim Polres Halsel Akan Dilaporkan ke Propam
Melihat adanya ketidakprofesionalan yang terstruktur dari tingkat Polsek hingga Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Leonardo Khan melalui Penasihat Hukumnya, Fahmy Subur, S.H., menegaskan tidak akan berhenti pada penindakan penyidik Polsek Obi saja.
Bagaimana bisa perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, sementara saksi-saksi kunci kami belum sekalipun diperiksa? Ini adalah bentuk nyata rekayasa dan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Obi serta Satreskrim Polres Halsel dalam gelar perkara, ungkap Fahmy.
Oleh karena itu lanjutnya, langkah tegas selanjutnya kami akan segera melaporkan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ke Propam atas dugaan pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam pengawasan penanganan perkara,” tegas pihak Pelapor.
Pelapor mendesak Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi jajaran Satreskrim Polres Halsel serta membuka kembali laporan kasus pengancaman dan pemerasan atas Leonardo Khan agar dapat diproses secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.* (Redaksi)









