WaidobaNusantaraori.com | Halse – Dewan Pengurus Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD – SWI) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara siap mendukung Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ternate dalam mengambil langkah untuk proses Hukum kepada oknum ajudan Ketum Golkar yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Jurnalis saat meliputi.
Hal tersebut telah disampaikan ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf kepada media ini, Senin (14/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Manaf mengatakan, siapapun dia yang bertindak kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan peliputan adalah melanggar undan-undang negara yang tidak bisa dimaafkan, katanya.
Lanjutnya, menghalangi tugas jurnalis dalam bentuk apapun, adalah merupakan tindak pidana murni, sebagaimana telah diisyaratkan oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, jelas Ade Manaf.
Untuk itu, atas nama DPD SWI Halsel, mengajak seluruh lembaga/Organisasi Pers nasional yang berada di Maluku Utara, untuk satukan tekad dan proses hukum terhadap salah satu Ajudan Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang telah menghalangi dan melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan media Halyora Afandi Hatim, sebagaimana dilansir dari media Klikfakta.id, edisi Senin 13 April 2026.
Menurut Ade Manaf, Para oknum yang melanggar undang-undang pers, wajib diproses hukum pidana, sebagaimana telah disepakati oleh kepolian negara dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Jurnalis (wartawan) adalah pilar ke empat demokrasi Pancasila Indonesia, sesudah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi oleh negara, ujar Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf.
Sekedar diketahui, tindak kekerasan terhadap wartawan oleh ajudan Ketum Golkar saat para wartwan sedang melakukan wawancara terhadap Bahlil pada pembukaan Musda Golkar VI di Kota Ternate Maluku Utara. * (Mukhlas)








