WaidobaNusantaraori.com | Maluku utara – Pelaksanaan Reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate kini mendapat sorotan dari DPD GMNI Maluku Utara. Arba Sahlan Selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara menilai sangat kecewa terhadap kinerja 5 Anggota DPRD Kota Ternate
Pertama, Kami DPD GMNI Maluku Utara menilai bahwa pelaksanaan reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate yang lakukan di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate dan tidak bertemu secara langsung dengan konstituen mencerminkan Anggota DPRD kota Ternate Selatan tidak merepresentasikan mereka wakil rakyat itu sendiri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, Menurut kami pelaksanaan reses harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
Dalam Pasal 161 Huruf (I, J Dan K )UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Yaitu menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
Itu artinya bahwa DPRD dalam melakukan reses wajib bertemu secara langsung dengan masyarakat untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya, Tutur Arba.
Ketiga, terkait dengan pertanggungjawaban anggaran reses. Aspek penggunaan dan pertanggung jawaban tidak boleh di pisahkan dari pelaksanaan kegiatan. Karena kegiatan reses di biayai menggunakan anggaran APBD maka penggunaan anggaran wajib di pertanggungjawabkan. Kami juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk mengaudit anggran reses DPRD Kota Ternate. Karena kami menilai bahwa pelaksanaan reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate Selatan itu tidak sesuai dengan aturan dan pelaporan anggarannya wajib di pertanyakan.
Yang ke empat, bahwa pelaksanaan reses itu berkaitan dengan tugas dan fungsi DRPD itu sendiri. Sehingga Kami menilai bahwa pelaksanaan reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate Selatan yang tidak sesuai aturan telah mengabaikan fungsi DRPD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
atas dasar pertimbangan itu kami DPD GMNI Maluku Utara mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk memberikan sanksi tegas kepada 5 Anggota DPRD Kota Ternate Selatan.









