WaidobaNusantqraori.com | Halsel – Salah satu warga yang bernama Jahir Gani dengan alamat desa Guruspin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, merasa hak miliknya dirampas dengan memasang papan pengumuman bertuliskan : “TANAH INI DALAM PROSES SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI LABUHA”, yang diduga dilakukan oleh salah satu pengacara berinsial (F) pada sebidang tanah tanpa izin dari pemilik tanah tersebut.
Jahir Gani (Pemilik tanah) saat menemui media ini menjelaskan, saya telah menggugat sebidang tanah milik saya yang saat ini dikuasai oleh Jurfikar Karama dan cs (penggugat) melalui kuasa hukum saya Muammar Husen, SH., dan Murin Lahapiu, SH, dan Kami menang di Pengadilan Tinggi Ternate dengan nomor putusan, 33/PDT/2026/PT TTE, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu sambung Jahir, kami mendapat informasi bahwa penggugat akan malakukan kasasi lanjut dan kami tetap menunggu proses persidangan.
Namun yang kami merasa dirugikan adalah melalui kuasa penggugat telah memasang papan pengumuman yang bukan di dalam tanah yang jadi sengketa, malah di luar tanah sengketa yang tepatnya di tanah milik kami yang bukan masuk sengketa , sementara saat ini pun belum ada sidang kasasi yang di layangkan oleh penggugat cerita Jahir.
Untuk itu kami tegaskan, kami tidak terima adanya papan pengumuman tersebut dan akan melakukan upaya hukum terhadap kuasa hukum dari penggugat yang berinsial (F) tersebut.
Karna sesuai penjelasan yang kami terima dari kuasa hukum kami, bahwa pemasangan papan pengumuman di luar tanah sengketa yang dilakukan oleh kuasa penggugat tidak dibenarkan dan berpotensi pelanggaran hukum pidana, tandasnya.
Kami berharap, proses hukum selanjutnya dalam persidangan kasasi dapat berjalan sesuai dengan fakta dan seadil adilnya, harap Jahir beserta para ahli waris.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, karna masih mengalami kendala komonikasi.
Redaksi membuka ruang untuk melakukan hak jawab (klarifikasi) terkait dengan pemberitaan ini.* (Redaksi)









