Diduga Hentikan Perkara Secara Sepihak, Empat Pengacara Kondang Maluku Utara Laporkan Kasat Reskrim Polres Halsel ke Propam Mabes Polri

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Empat pengacara senior dari Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan resmi mengadukan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., dan Penyidik Polsek Obi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Hal tersebut sebagaimana rilis resmi dari Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan yang diterima media ini, Selasa (26/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilis resmi terssbut menyampaikan, bahwa pengaduan ini dipicu oleh dugaan penghentian penyelidikan perkara tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara tidak profesional dan cacat hukum (unprosedural).

Laporan resmi tersebut diterima oleh Propam Mabes Polri pada Rabu pagi pukul 09:32 WIB dengan Nomor Bukti Terima: SPSP2/3025082600012.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Fahmy Subur, S.H., Abdullah Adam, S.H., M.H., Rizky Septian, S.H., M.H., dan Lajamra Hi. Zakaria, S.H., hadir langsung demi mengawal hak hukum klien mereka, Leonardo Khan, warga Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penasihat Hukum Korban, Lajamra Hi. Zakaria, S.H., menegaskan bahwa keputusan penyidik yang menghentikan perkara dengan alasan “tidak cukup bukti” sangat dipaksakan dan mencederai rasa keadilan. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan fatal yang dilakukan oleh oknum kepolisian di daerah dalam menangani kasus ini.

“Penyidik Polsek Obi dan Satreskrim Polres Halmahera Selatan sama sekali belum pernah memeriksa saksi-saksi kunci yang diajukan oleh pelapor.

Bagaimana bisa perkara dihentikan secara sepihak tanpa pemeriksaan yang menyeluruh? Ini jelas prosedur yang cacat hukum, tidak objektif, dan melanggar KUHAP serta Peraturan Kapolri tentang Penyelidikan dan Penyidikan Pidana,” ujar Lajamra dalam keterangannya.

Lebih lanjut, tim hukum membeberkan, bahwa dugaan pelanggaran ini bukan isapan jempol semata. Paminal Sipropam Polres Halsel bahkan telah meningkatkan status penanganan oknum penyidik Polsek Obi ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Atas tindakan unprosedural tersebut, Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera mengambil langkah tegas:

1. Memproses laporan pengaduan ini secara transparan, akuntabel, dan objektif demi tegaknya keadilan.

2. Melakukan pemeriksaan etik dan disiplin menyeluruh serta memberikan sanksi tegas kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan atas dugaan pembiaran dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

3. Memerintahkan Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk mengambil alih dan membuka kembali proses penyidikan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Leonardo Khan.

4. Menghukum seluruh oknum Polri yang terlibat dalam penutupan perkara yang dipaksakan ini.

Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmen penuh mereka untuk mengawal kasus ini di Mabes Polri hingga tuntas, guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil di daerah tidak dikesampingkan oleh tindakan oknum aparat yang tidak profesional.

Hingga berita ini ditayang, Kasat Reskrim Polres Halsel dan pihak penyedik Polsek Obi, belum memberikan keterangan resmi atas pemberitaan ini.

Redaksi masih dalam upaya konfirmasi sekaligus membuka ruang untuk klarifikasi.* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi
Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta
Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum
GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan
Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Pusaka Publik.  Soroti Aksi di Laut Kawasi, Minta Semua Pihak Taat Hukum
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIT

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 September 2026 - 05:57 WIT

Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIT

Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIT

GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIT

Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:50 WIT