WaidobaNusantaraori.com |Halsel — Kuasa hukum Saifullah Tani, S.Kep., dari Kantor Hukum Muh. Ramadhan Kelderak, S.H. & Partners, menyampaikan apresiasi kepada penyelidik dan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan atas langkah cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi di Klinik PT Gelora Mandiri Membangun, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang, beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, telah memasuki tahap penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap pelapor untuk menggali keterangan awal sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta dan peristiwa hukum secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum menilai langkah tersebut mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang telah bekerja secara serius, cepat, profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab dalam menangani perkara ini. Pemeriksaan terhadap klien kami menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muh. Ramadhan Kelderak, S.H.
Menurut Rama, sapaan akrab Muh. Ramadhan Kelderak, pemeriksaan terhadap kliennya serta rencana pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memperjelas duduk perkara.
Ia menjelaskan bahwa tahap penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihaknya berharap proses penyelidikan dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif hingga diperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas laporan tersebut.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum menilai bahwa penanganan laporan secara profesional dan proporsional tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia juga menyinggung publikasi survei Litbang Kompas yang disebut mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen pada 2026. Angka tersebut, menurutnya, menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara adil.
Meski demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut masih berada dalam proses penanganan hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Kaperwil)








