Kuasa Hukum Saifullah Tani Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Halsel Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com  |Halsel  — Kuasa hukum Saifullah Tani, S.Kep., dari Kantor Hukum Muh. Ramadhan Kelderak, S.H. & Partners, menyampaikan apresiasi kepada penyelidik dan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan atas langkah cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi di Klinik PT Gelora Mandiri Membangun, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang, beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, telah memasuki tahap penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap pelapor untuk menggali keterangan awal sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta dan peristiwa hukum secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum menilai langkah tersebut mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang telah bekerja secara serius, cepat, profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab dalam menangani perkara ini. Pemeriksaan terhadap klien kami menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muh. Ramadhan Kelderak, S.H.

Menurut Rama, sapaan akrab Muh. Ramadhan Kelderak, pemeriksaan terhadap kliennya serta rencana pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memperjelas duduk perkara.

Ia menjelaskan bahwa tahap penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pihaknya berharap proses penyelidikan dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif hingga diperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas laporan tersebut.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum menilai bahwa penanganan laporan secara profesional dan proporsional tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia juga menyinggung publikasi survei Litbang Kompas yang disebut mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen pada 2026. Angka tersebut, menurutnya, menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara adil.

Meski demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut masih berada dalam proses penanganan hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Saifullah Tani Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Halsel Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Saifullah Tani Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Halsel Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik
M. Tahrim Imam dan Jamal Togubu Nahkodai IKB Makayoa Kota Ternate 
Pernyataan Kadis DPM-PTSP Halsel di Pertanyakan, Setelah Dokumen Izin PT Mining Jaya di Perlihatkan
Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIT

Kuasa Hukum Saifullah Tani Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Halsel Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:07 WIT

Kuasa Hukum Saifullah Tani Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Halsel Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIT

Kuasa Hukum Saifullah Tani Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Halsel Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:05 WIT

M. Tahrim Imam dan Jamal Togubu Nahkodai IKB Makayoa Kota Ternate 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:17 WIT

Pernyataan Kadis DPM-PTSP Halsel di Pertanyakan, Setelah Dokumen Izin PT Mining Jaya di Perlihatkan

Berita Terbaru

Uncategorized

M. Tahrim Imam dan Jamal Togubu Nahkodai IKB Makayoa Kota Ternate 

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:05 WIT