Presidium Alumni LMND Halsel Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Harga Pertalite di SPBN Desa Baru

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 11:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan kembali memicu sorotan tajam. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Desa Baru, Kecamatan Obi, diduga menjual BBM jenis Pertalite melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Sorotan keras datang dari Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Presidium Alumni LMND Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Kailul, menegaskan bahwa penjualan Pertalite subsidi di atas tarif resmi merupakan bentuk indikasi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan nelayan kecil. Atas dasar itu, ia meminta APH segera memanggil dan memeriksa Amang Hi Tahang, yang menjabat sebagai koordinator penjualan BBM di SPBN Desa Baru.

“Penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan teknis dan acuan harga yang mengikat. Ketika BBM dijual melampaui ketentuan standar pemerintah, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang membebankan warga,” ujar Hatim dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hatim membeberkan, penetapan kuota dan batasan harga jenis BBM khusus penugasan serta subsidi telah secara eksplisit ditegaskan dalam regulasi, termasuk aturan turunan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 yang dipertegas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, patokan harga resmi Pertalite berada di kisaran Rp10.000 per liter, bukan Rp11.000 per liter. Jika ada pihak SPBN yang menjual di atas batas tersebut, APH wajib memanggil dan memeriksa pihak penanggung jawab,” tegasnya.

Secara yuridis, tindakan penyelewengan distribusi maupun penetapan harga BBM bersubsidi secara sepihak berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Regulasi tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Di akhir keterangannya, Hatim kembali mendesak Polres Halmahera Selatan agar tidak mengulur waktu dalam mengambil langkah hukum formal demi menjamin kepastian hukum serta keterbukaan informasi publik.

“Pengakuan awal terkait selisih penetapan harga operasional di lapangan yang sempat disampaikan pengelola kepada media mestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik. APH harus mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM bersubsidi di pulau-pulau terpencil tepat sasaran dan tidak terus membengkak harganya,” kata Hatim. (Zul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1509/Labuha Gelar Upacara Peringatan HUT TNI ke 81, Sampaikan Amanat Panglima
Penghinaan dan Penghalangan Peliputan Wartawan Telah Dilaporkan ke Polres Oleh DPD SWI Halsel
DPD SWI Halsel Kecam Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan, Haris Dialy Desak Polres Usut Tuntas
Sengketa Tanah Yang Ditempati Pedagang Pasar Telah Diadukan ke Pemdes Labuha
Sengketa Lahan di Pasar Moderen Labuha yang di tempati para Pedagang kini mulai ada Titik Terang setelah di Tangani oleh Pemdes Labuha
Sengketa Lahan di Pasar Moderen Labuha yang di tempati para Pedagang kini mulai ada Titik Terang setelah di Tangani oleh Pemdes Labuha
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1509/Labuha Gelar Anjangsana dan Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Turnamen Domino Kodim 1509/Labuh Resmi di Tutup, Ini Wadah Olahraga Menuju Jenjang Presentasi yang Lebih Tinggi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:44 WIT

Kodim 1509/Labuha Gelar Upacara Peringatan HUT TNI ke 81, Sampaikan Amanat Panglima

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Penghinaan dan Penghalangan Peliputan Wartawan Telah Dilaporkan ke Polres Oleh DPD SWI Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIT

DPD SWI Halsel Kecam Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan, Haris Dialy Desak Polres Usut Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIT

Sengketa Tanah Yang Ditempati Pedagang Pasar Telah Diadukan ke Pemdes Labuha

Selasa, 29 September 2026 - 07:57 WIT

Sengketa Lahan di Pasar Moderen Labuha yang di tempati para Pedagang kini mulai ada Titik Terang setelah di Tangani oleh Pemdes Labuha

Berita Terbaru