HALSEL- WaidobaNusantaraori.com, Rasa peduli terhadap para penambang rakyat khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halsel menyampaikan keluhan kepada pemerintah yang disampaikan langsung oleh penambang dan pengurus tambang rakyat
Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf mengatakan, sesuai data yang kami kantongi , bahwa berkas Izin WPR secara lengkap telah disampaikan kepada pemprov oleh Pemda Halasel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pemprov secara rinci dan lengkap telah disampaikan kepada direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM yang ditantandatangani oleh Gubernur Malut Sherly Tjoanda.
Rekomendasi yang disampaikan tersebut dengan nomor : 500.10.1/9602/6, prihal Rekomendasi Usulan Perubahan WPR Maluku Utara tertanggal 3 Agustus 2026, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, kapan terbitnya SK Izin WPR tersebut dari pemerintah pusat, jelas Ade Manaf kepada media ini, Rabu (16/09/2026).
Untuk itu, pemda Halsel dan pemrov Malut diminta agar desak kementrian ESDM, secepatnya menerbitkan SK izin WPR tersebut.
Kami sudah lelah menunggu izin tersebut, karena sudah bertahun-tahun lamanya, sementara kami sudah menghabiskan dana yang cukup besar dalam pengurusan ini.
Kami sangat membutuhkan legalitas dari pemerintah terkait mata pencaharian kami, karna kami sering mendapat ancaman hukum dan intimidasi dari berbagai pihak, sementara pekerjaan yang kami jalani tersebut butuh kenyamanan dan ketertiban serta tanpa intimidasi dan lainnya, keluh mereka.
DPD SWI Halsel sebagai lembaga pers nasional yang bertigas sebagai Jurnalis juga sebagai sosial kontrol berpendapat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan rakyat kecil dengan pengalaman kerja secara alami, tanpa melalui pendidikan yang tinggi maupun melalui tes masuk kerja atau harus melalui perekrutan dan lain sebagainya.
Pemerintah berkewajiban memberikan rakyat kecil bekerja dan mengambil hasil bumi negrinya sendiri sesuai amanat undang-dasar 1945 yang telah dicetuskan oleh pahlawan dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang wajib dilaksanakan.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UUD 45, yang pada intinya menjelaskan, “Hasil Bumi dan laut yang terkandung dialaminya dikelola sebesar besarnya oleh pelaksana Negara (pemerintah) untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pengelolaan tambang rakyat.
Pemerintah secepatnya mengeluarkan izin WPR untuk rakyat kecil di Halsel karna itu adalah harga mati yang tidak bisa ditawarkan, tandas Ade Manaf.
Sekedar informasi, sebanyak 4 desa yang telah direkomendasikan oleh pemda Halsel dan pemprov Malut ke pemerintah pusat adalah, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Desa Anggai Kecamatan Obi dan desa Manatahan serta desa Alam Kananga Kecamatan Obi Barat, jelas Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf.* Red/zul







