DPD GMNI MALUT desak Badan Kehormatan (BK) DPRD berikan sanksi 5 Anggota DPRD Kota Ternate 

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 19:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com |  Maluku utara – Pelaksanaan Reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate kini mendapat sorotan dari DPD GMNI Maluku Utara. Arba Sahlan Selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara menilai sangat kecewa terhadap kinerja 5 Anggota DPRD Kota Ternate

Pertama, Kami DPD GMNI Maluku Utara menilai bahwa pelaksanaan reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate yang lakukan di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate dan tidak bertemu secara langsung dengan konstituen mencerminkan Anggota DPRD kota Ternate Selatan tidak merepresentasikan mereka wakil rakyat itu sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Menurut kami pelaksanaan reses harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

Dalam Pasal 161 Huruf (I, J Dan K )UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Yaitu menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala

Itu artinya bahwa DPRD dalam melakukan reses wajib bertemu secara langsung dengan masyarakat untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya, Tutur Arba.

Ketiga, terkait dengan pertanggungjawaban anggaran reses. Aspek penggunaan dan pertanggung jawaban tidak boleh di pisahkan dari pelaksanaan kegiatan. Karena kegiatan reses di biayai menggunakan anggaran APBD maka penggunaan anggaran wajib di pertanggungjawabkan. Kami juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk mengaudit anggran reses DPRD Kota Ternate. Karena kami menilai bahwa pelaksanaan reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate Selatan itu tidak sesuai dengan aturan dan pelaporan anggarannya wajib di pertanyakan.

Yang ke empat, bahwa pelaksanaan reses itu berkaitan dengan tugas dan fungsi DRPD itu sendiri. Sehingga Kami menilai bahwa pelaksanaan reses 5 Anggota DPRD Kota Ternate Selatan yang tidak sesuai aturan telah mengabaikan fungsi DRPD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

atas dasar pertimbangan itu kami DPD GMNI Maluku Utara mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk memberikan sanksi tegas kepada 5 Anggota DPRD Kota Ternate Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru