WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Salah satu pengusaha tambang rakyat di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Lili Daeng Manapi diduga melakukan Penambangan Tanpa Izin (Peti).
Sesuai sejumlah sumber terpercaya yang dihimpun oleh media ini mengatakan, bahwa sejumlah lobang galian dikelola oleh Lili Daeng Manapi terletak pada areal yang tidak memiliki izin penambangan (ilegal).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum Ikmal Umsohy SH, menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwewenang tidak boleh diam terhadap pelaku ilegal, terkait dengan praktek legal yang dilakukan oknum pengusaha tambang rakyat yang tidak memiliki izin (peti), katanya kepada media ini, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, saat ini gencar dilakukan Penertiban oleh pemerintah, terkait dengan ilegal penambang emas di seluruh daerah di Indonesia, malah APH yang berwewenang di daerah ini seakan-akan tidak memperdulikannya kepada oknum yang bersangkutan, ada apa dengan ini, tanya Ikmal.
Publik tentunya merasa bingung dengan persoalan dimaksud, apa lagi salah satu lobang galian emas yang dikelola oleh pengusaha Lili Daeng Manapi tersebut selalu terjadi sengketa dan selalu diselesaikan oleh pemdes Anggai hingga Polsek Obi, serta terjadi korban tindak pidana yang diduga merugikan oleh pihak-pihak yang lain, ujar Ikmal.
Jika hal ini lambat ditanggagapi oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan ke arah ini, akan terus terjadi tindak pidana yang lebih serius lagi, ungkap Ikmal.
Ikmal juga menegaskan, peti benar-benar melanggar hukum, sebagaimana telah diisyaratkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bara, dimana diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga seratus miliar rupiah, tegas praktisi hukum Ikmal Umsohy SH.* (Redaksi)








