Kuasa Hukum Tersangka Menanggapi Serius Statement Yang Disampaikan Kuasa Hukum Pelapor

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 01:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Statemen dari Kuasa Hukum Leonardo Khan (pelapor), bahwa terkait penagguhan penahanan terlapor (tersangka) oleh Polsek Obi tidak memiliki dasar Hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh  kuasa Hukum korban (terlapor) Mudafar Hi. Din melalui pemberitaan media Fakta Halmahera.com edisi hari Selasa (03/02/2027).

Mudafar menegaskan, ditangguhkan penahanan tersangka dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena perkara pidana tidak dapat dikompromi dengan urusan perdata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas statement yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor tersebut, menuai tanggapan keras dari kuasa hukum terlapor (tersangka) Djestylona Kobu Kobu, SH.,MH.

Djestylona menegaskan, Bahwa Kuasa Hukum Pelapor sangat keliru dengan menyatakan alasan penangguhan tersebut, demi kepentingan mediasi perkara harta gono-gini, katanya kepada media ini, Sabtu (08/02/2026).

Lanjutnya, Saya selaku Kuasa Hukum Tersangka atas nama Haniati Labani tegaskan kepada Kuasa Hukum Korban ( pelapor), bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Penyidik Polsek Obi sudah sesuai dengan aturan, sebagaimana di atur didalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Dengan adanya penjamin dan alasan-alasan yang jelas, bukan alasan terkait dengan mediasi masalah perdata, jelas Djesty.

Perlu saya tegaskan kembali kepada Kuasa Hukum Korban, bahwa Permohonan Penangguhan Penahanan yang kami ajukan pada tanggal 29 Desember 2025 patut di kabulkan menurut hukum.

Adapun terkait dengan Kuasa Hukum Korban yang mendesak penyidik Polsek Obi menahan kembali klien kami, adalah suatu desakan yang keliru dan tidak jelas alasannya, tandas Djesty.

Menurutnya, Klien kami itu kooperatif, termasuk rutin melakukan wajib lapor sampai saat ini, sehingga tidak wajib ditahan kembali selama tidak ditemukan alasan subjektif penahanan menurut KUHAP.

Bahkan Klien kami tersebut sebelum ditahan, tidak pernah mencoba untuk melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, sebagaimana yang dituduhkan.

Akan tetap klien kami ini berangkat dari Obi menuju Bacan dan melanjutkan perjalanan ke Ternate dengan maksud untuk mengantar anaknya, karena menempuh pendidikan di Ternate, tegas Djesty* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Peringatan Pancasila, Ketum SWI Mengajak Insan Pers & Masyarakat Mengamalkan Pancasila
Perempuan di Pulau Obi Bangun Kebun Hortikultura Mandiri
SKAK Malut Soroti Koropsi Dana Pembangunan di Maluku Utara, Sejumlah Proyek Mangkarak
PT Harita Group kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada sejumlah Organisasi Kepemudaan  (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Momentum Idul Adha 1447 H, Harita Nickel Salurkan Bantuan 46 Ekor Hewan Korban 
Momentum Idul Adha 1447 H, Harita Nickel Salurkan Bantuan 46 Ekor Hewan Korban 
Melalui Pekaksanaan Ibadah Qurban, Ketum SWI Kembali Menebar Kepedulian Sosial
KK Makayoa Jabotabek Resmi Menggelar Musyawarah Memilih Pimpinan Baru
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:50 WIT

Melalui Peringatan Pancasila, Ketum SWI Mengajak Insan Pers & Masyarakat Mengamalkan Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 08:04 WIT

Perempuan di Pulau Obi Bangun Kebun Hortikultura Mandiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIT

SKAK Malut Soroti Koropsi Dana Pembangunan di Maluku Utara, Sejumlah Proyek Mangkarak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:56 WIT

PT Harita Group kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada sejumlah Organisasi Kepemudaan  (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:19 WIT

Momentum Idul Adha 1447 H, Harita Nickel Salurkan Bantuan 46 Ekor Hewan Korban 

Berita Terbaru

Uncategorized

Perempuan di Pulau Obi Bangun Kebun Hortikultura Mandiri

Senin, 1 Jun 2026 - 08:04 WIT