Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Redaksi media online Waidoba Nusantaraori.com mengecam tindakan Saudara Haji Basrah yang diduga menghina dan mengancam media ini, sebaimana tertera dalam pesan suaranya, Sabtu (07/02/2026).

Menanggapi tindakan Haji Basrah tersebut, pimpinan redaksi (pemred) sekaligus pemilik media ini menyampaikan, tindikakan Haji Basrah melalui pesan suara adalah bentuk pengancanan dan menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis, katannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intimidasi, pengancaman dan penginaan yang berindikasi menghalangi kewenangan media melalui peran para jurnalis, adalah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan dijerat dengan hukum pidana, jelas Ade Manaf.

Ade Manaf menegaskan, kades Anggai Kamarudin yang diberitakan adalah memiliki hak untuk klarifikasi sesuai dengan undang-undang pers, sementara Haji Basrah yang bukan jadi obyek pemberitaan, malah ribut dengan media adalah melanggar undang-undang pers, tandasnya.

Menurutnya, atas tindakan Haji Basrah terhadap media yang memberitakan pelanggaran Kades Kamarudin, diduga adanya keterlibatan dengan kasus yang diberitakan tersebut, ujar Ade Manaf.

Ade Manaf yang juga selaku pimpinanan salah satu Organisasi Pers Nasional, yakni ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam akan melaporkan saudara Haji Basrah ke penegak Hukum atas pelanggaran undang-undang pers, tegasnya.* (Redaksi)

Editor : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru