Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Redaksi media online Waidoba Nusantaraori.com mengecam tindakan Saudara Haji Basrah yang diduga menghina dan mengancam media ini, sebaimana tertera dalam pesan suaranya, Sabtu (07/02/2026).

Menanggapi tindakan Haji Basrah tersebut, pimpinan redaksi (pemred) sekaligus pemilik media ini menyampaikan, tindikakan Haji Basrah melalui pesan suara adalah bentuk pengancanan dan menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis, katannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intimidasi, pengancaman dan penginaan yang berindikasi menghalangi kewenangan media melalui peran para jurnalis, adalah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan dijerat dengan hukum pidana, jelas Ade Manaf.

Ade Manaf menegaskan, kades Anggai Kamarudin yang diberitakan adalah memiliki hak untuk klarifikasi sesuai dengan undang-undang pers, sementara Haji Basrah yang bukan jadi obyek pemberitaan, malah ribut dengan media adalah melanggar undang-undang pers, tandasnya.

Menurutnya, atas tindakan Haji Basrah terhadap media yang memberitakan pelanggaran Kades Kamarudin, diduga adanya keterlibatan dengan kasus yang diberitakan tersebut, ujar Ade Manaf.

Ade Manaf yang juga selaku pimpinanan salah satu Organisasi Pers Nasional, yakni ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam akan melaporkan saudara Haji Basrah ke penegak Hukum atas pelanggaran undang-undang pers, tegasnya.* (Redaksi)

Editor : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GP Ansor Halsel Murka! Desak Pecat Secara Tidak Terhormat dan Proses Hukum Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga Hingga Babak Belur.
Tim Kuasa Hukum, Upaya Hukum Terhadap Dugaan Pelaku Sudah Sesuai Prosudur
Tim Kuasa Hukum, Upaya Hukum Terhadap Dugaan Pelaku Sudah Sesuai Prosudur
HMI Cabang Bacan Desak Polres Halsel Copot Tiga Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga, Hingga Babak belur
Kuasa Hukum Korban resmi laporkan tiga oknum polisi ke propam polres halsel diduga lakukan penganiayaan dan pengeroyokan 
Kuasa Hukum Korban resmi laporkan tiga oknum polisi ke propam polres halsel diduga lakukan penganiayaan dan pengeroyokan 
Kuasa Hukum Korban resmi laporkan tiga oknum polisi ke propam polres halsel diduga lakukan penganiayaan dan pengeroyokan 
Kuasa Hukum Korban resmi laporkan tiga oknum polisi ke propam polres halsel diduga lakukan penganiayaan dan pengeroyokan 
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:02 WIT

GP Ansor Halsel Murka! Desak Pecat Secara Tidak Terhormat dan Proses Hukum Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga Hingga Babak Belur.

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:16 WIT

Tim Kuasa Hukum, Upaya Hukum Terhadap Dugaan Pelaku Sudah Sesuai Prosudur

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:12 WIT

Tim Kuasa Hukum, Upaya Hukum Terhadap Dugaan Pelaku Sudah Sesuai Prosudur

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:27 WIT

HMI Cabang Bacan Desak Polres Halsel Copot Tiga Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga, Hingga Babak belur

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:40 WIT

Kuasa Hukum Korban resmi laporkan tiga oknum polisi ke propam polres halsel diduga lakukan penganiayaan dan pengeroyokan 

Berita Terbaru