WaidobaNusantara.com | Halsel – Telah hilang Surat Sertifikat Tanah milik Amirudin Majid dengan nomor hak milik (SHM) 27.05.06.08.1.00.207 di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.
Kehilangan sertifikat ini di ketahui pada tanggal 30 November 2025 saat pinda rumah dan tidak di temukan lagi sampai saat ini, kata Amirudin kepada media ini, Jum’at (09/01/2026).
Amirudin juga menyampaikan, bahwa kehilangan Surat Sertifakat Tanah miliknya ini sudah di laporkan ke Badan Pertanahan Kabupaten Halsel dan Polres Halmahera selatan, jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita kehilangan sertifikat tanah ini di publikasikan, sebagai perlengkapan syarat untuk membuat sertifikat pengganti.* (Redaksi)
Editor : Nur









